Gubernur Sumatera Utara menghimbau agar seluruh daerah di Sumatera Utara menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang jam belajar. Hal ini menurutnya menjadi salah satu upaya untuk mencegah banyaknya siswa-siswa yang bolos sekolah ketika jam pelajaran sekolah sedang berlangsung.
"Dengan adanya perda tersebut, maka akan memudahkan bagi aparat untuk memberi tindakan bagi para pelanggarnya," katanya dalam diskusi publik "Guruku Pahlawan Kita" kerjasama Unimed dengan PWI Sumut di Hotel Madani, Medan, Rabu (26/11/2014).
Gubernur menjelaskan, perda jam belajar tersebut dapat menyangkut berbagai persoalan yang berkaitan dengan hal yang memicu anak-anak untuk bolos sekolah. Termasuk diantaranya untuk membatasi masyarakat memutar tayangan pada media massa yang dinilai tidak layak untuk ditonton pada saat jam belajar.
"Karena saat ini banyak juga tayangan yang sifatnya tidak produktif bagi siswa," ungkapnya.
Selaku Gubernur, Gatot menyebutkan dirinya sebenarnya dapat mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) untuk mengatur hal ini. Hanya saja, menurutnya hal tersebut kurang efektif mengingat kewenangan dalam hal pelaksanaannya berada ditingkat daerah.
"Ini berkaitan juga dengan otonomi," ungkapnya.
Data yang disampaikannya, hingga saat ini dari 33 kabupaten/kota yang ada di Sumatera Utara, saat ini masih satu daerah yang sudah memiliki perda jam belajar ini yakni Kota Sibolga.[rgu]
KOMENTAR ANDA