
"Informasi yang saya peroleh, proses perubahan peruntukan sudah disampaikan Pemko Ke DPRD Medan dan sekarang posisinya menunggu penjadwalan di Badan Musyawarah," ungkap Nasir, Rabu (26/11/2014), menyikapi belum adanya alas hak asli yang di ajukan Handoko (pemohon) atas lahan di Jl.Jawa seluas 23 ribu hektar tersebut.
Lebih lanjut Nasir menjelaskan, bangunan Center Point ini masih bermasalah. Pihaknya menyarankan agar dalam pembahasannya bisa melibatkan sejumlah pihak seperti Badan Pertanahan Negara, PT.KAI, PT.ACK dan sejumlah pihak yang berkepentingan dalam masalah ini.
"Saya sangat berharap dalam pembahasannya nanti Komisi D bisa melibatkan pihak-pihak yang bersangkutan agar supaya mengetahui kondisi alas hak dari lahan yang diproses di Perubahan Peruntukan," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA