post image
KOMENTAR
Risny Silalahi korban KDRT mengaku kecewa terhadap kinerja Kejari Medan. Pasalnya, terdakwa suaminya sendiri Mandapot Nando Gultom alias Nando Gultom sudah dua kali ditunda persidangannya di Pengadilan Negeri Pematangsiantar (Sumut). Seharusnya Senin (24/11/2014) kemarin terhadap terdakwa sudah diajukan tuntutan.
 
‘"Sudah dua kali sidang ditunda. Selama dua minggu selalu ditunda. Dua pekan lalu, alasan Jaksa gak jelas. Senin kemarin, alasan Jaksa bilang karena Kejari sedang di Penang-Malaysia," ujar Risny Silalahi, Rabu (26/11/2014)
 
Menurut Risny, pihaknya khawatir terhadap indikasi adanya main mata antara terdakwa dengan jaksa.

"Jujur saya takut, karena bisa saja mereka main mata. Saya ragu, jangan-jangan tuntutannya nanti jadi ringan, tak sesuai dengan harapan," keluh Risny.
 
Pihaknya beberapa hari  lalu sudah menyurati Kepala Kejari Pematatangsiantar, Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar yang tembusannya ditujukan ke Kejati Sumut di Medan termasuk Komisi Yudisial. Dia berharap agar vonis yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan hukum yang berlaku.
 
"Artinya, kalau berdasarkan KUHP, korban KDRT meniggal dunia maka terdakwa diancam 15 tahun penjara, kalau korban cacat maka terdakwa diancam 10 tahun kurungan. Mudah-mudahan terdakwa tidak dituntut 6 bulan. Kalau 6 bulan maka terdakwa hanya akan menjalani hukuman 3 bulan saja. Jadi saya minta jaksa dan hakim memberi saya keadilan," pinta Risny.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harry Darmawan saat dihubungi mengaku bahwa sidang kasus penganiayaan terdakwa Mandapot Nando Gultom terhadap istrinya Risny Silalahi terpaksa ditunda.

"Karena pak Kajari sedang berada di Malaysia-Penang. Kalau sudah tuntutan, maka pak Kajari terlibat menentukan berapa tuntutannya," kata Harry Darmawan.
 
Sekadar diketahui, Risny Silalahi merupakan salah satu staf pegawai di RS Djasamen Saragih Pematangsiantar. Dalam setahun terakhir Risny justru sering dianiaya. Peristiwa penganiayaan pertama terjadi Februari 2014 lalu (red, dilaporkan ke Polres Siantar dan berujung damai). Selanjutnya penganiayaan yang dilakoni suaminya terjadi lagi Mei 2014. Aksi penganiayaan terakhir terjadi 9 Oktober 2014. Kini, terdakwa masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Jalan Asahan Pematangsiantar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Senin (1/12) mendatang terdakwa kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri P Siantar dengan agenda tuntutan.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum