post image
KOMENTAR
Pemerintah Kota (Pemko) Medan sampai saat ini belum memiliki tempat penampungan sementara (TPS) serta penampungan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Selain itu, perusahaan pengelolaan dan penyimpanan limbah B3 di Kota Medan, sampai saat ini, juga belum tersedia.

Hal itu diakui Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Medan, Syaiful Bahri, mewakili Walikota Medan Dzulmi Eldin S MSi, dalam rapat paripurna nota jawaban Wwalikota Medan terhadap pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan, atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pengelolaan Limbah Bahan berbahaya dan Beracun (B3), Senin (24/11), di gedung dewan.
     
Begitupun, kata Syaiful, untuk menyikapi pengelolaan limbah B3, langkah Pemko Medan, dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Medan, melakukan peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan teknis. Utamanya terkait pengelolaan limbah B3 dan memprogramkan kegiatan sosialisasi pengelolaan limbah B3 kepada pelaku usaha. Bahkan kegiatan serta pembinaan melalui pengawasan usaha di Kota Medan.  

Menurutnya, dari hasil identifikasi Pemko Medan, usaha atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3 dan telah memiliki izin berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Medan nomor 27/2009, sebanyak 45 izin. Sedangkan yang belum memiliki izin diperkirakan masih ada 600 usaha atau kegiatan.

"Pemko Medan menyikapi usaha atau kegiatan yang belum memiliki izin dan melanggar ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 32/2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18/1999, adalah dengan menerapkan sanksi administratif berupa teguran-teguran tertulis," sebut Syaiful.

Lebih lanjut dikatakannya, pemicu banyaknya perusahaan pengelola limbah B3 yang berdiri secara ilegal, pada umumnya akibat tidak terpenuhi ketentuan persyaratan administrasi dan teknis. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup (Permenneg LH) Nomor 30/2009 tentang tata laksana perizinan dan pengawasan pengelolaan limbah B3.

"Dan diharapkan, dengan berlakunya Perda ini, Pemko Medan dapat menerapkan sanksi administratif, berupa paksaan penghentian sementara seluruh kegiatan usaha," tandasnya.

Rapat paripurna nota jawaban Walikota Medan terhadap pemandangan umum Fraksi Fraksi DPRD Kota Medan, atas Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Limbah B3, Persampahan dan Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan, dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Nanda Ramli, didampingi Ketua DPRD Medan HJ Hutagalung, Wakil Ketua DPRD Medan Ikhwan Ritonga dan Burhanuddin Sitepu.[hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas