post image
KOMENTAR
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengingatkan, Indonesia dan Malaysia telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pedoman umum penanganan masalah laut perbatasan kedua negara.

"Dalam hal nelayan dengan Malaysia, kita sudah MoU untuk nelayan tradisional masing-masing setelah didata, diperingatkan dan dikembalikan," papar politisi PDI Perjuangan ini kepada Rakyat Merdeka Online, Minggu (23/11).

Hal ini disampaikan TB, begitu disapanya, menanggapi seruan Presiden Joko Widodo agar kapal-kapal nelayan asing yang tertangkap masuk tanpa izin wilayah RI untuk dikaramkan saja.

TB menjelaskan, dalam MoU yang ditandatangani di Nusa Dua, Bali, 27 Januari 2012 lalu, tersebut, RI dan Malaysia sepakat untuk membebaskan nelayan tradisional -berukuran kurang dari 10 gross tonage (GT)- yang tersesat di perairan kedua negara. Selain itu, masalah ini akan diselesaikan melalui jalur diplomasi dan perundingan dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan dan saling menghormati.

"Untuk nelayan tradisional yang diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak main tenggelamkan saja," tegas mantan Sekretaris Militer Kepresidenan ini.[hta/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa