Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut memusnahkan barang bukti 5.262,26 gram sabu -sabu dan 2.427 butir ekstasi, Jumat (21/11/2014).
Pemusnahan sabu dan pil ektasi yang dilakukan di halaman Direktorat Narkoba Poldasu itu dilakukan dengan cara direbus didalam tong yang sebelumnya telah dipanaskan. Sabu dan pil ektasi itu diamankan dari 22 kasus dengan 33 tersangka laki- laki dan 3 tersangka wanita.
"Barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini merupakan tangkapan Polda Sumut dan sitaan Polres Langkat periode Agustus - November 2014," kata Direktur Ditres Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Toga H Panjaitan didampingi Kabid Humas Poldasu AKBP Helfi Assegaf.
Dijelaskannya, dari sabu yang dimusnahkan itu terdapat 496,1 gram sabu- sabu palsu. Sabu - sabu palsu yang diamankan digunakan tersangka untuk. mengelabuhi dan mencari keuntungan dari pembelinya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, kristal putih ini negatif sabu. Kristal putih tersebut adalah tawas yang sengaja dijual untuk mengibuli pembeli. Bila terbukti itu adalah tawas pihaknya akan membebaskan tersangka," katanya.
Untuk itu, ia berharap dengan adanya pemusnahan ini dapat mengikis habis peredaran narkotika di Sumut yang telah meresahkan masyarakat.
"Jaringan pengedar narkoba sudah begitu rapi, sehingga perlu peranan seluruh masyarakat untuk dapat mencegahnya," tandasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA