Satuan Narkoba Polresta Medan seorang perempuan berinisial H (42), pemilik 4,4 Kg narkoba jenis sabu di Jalan Garu I, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas. Selain H, petugas juga menangkap 3 orang pengedar yakni A (45), SN (33) dan KAL (40). Dari ketiga pengedar, petugas menyita 500 gram sabu yang siap untuk diedarkan.
"Sehingga total petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 4,9 Kg sabu," kata Kapolresta Medan, Kombes Nico Afinta, dilokasi, Kamis (20/11/2014).
Nico menyebutka, pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya A dan SN saat membawa sabu dalam ukuran 1 paket kecil beriktu uang tunai sebesar Rp 61 juta yang diduga hasil penjualan sabu. Dari hasil pengembangannya, petugas menangkap KAL beserta 500 gram sabu. Dari penyelidikan terhadap ketiganya terungkap barang tersebut diperoleh dari H.
"Saat kita geledah rumahnya, kita menemukan seluruh barang bukti sabu tersebut," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan sementara diketahui, sabu tersebut dipasok oleh seseorang dari Malaysia. Untuk mengelabui petugas, sabu tersebut dikemas menyerupai makanan ringan dengan menggunakan aluminium foil dan kotak berwarna ungu. Kuat dugaan pengiriman barang tersebut dilakukan oleh jaringan internasional, karena kemasannya sangat rapih.
"Sekilas kita menduga ini bungkus makanan ringan, ada tulisan-tulisan aksara cina juga, total nominal sabu ini sekitar Rp 5 miliar," sebutnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA