Naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) memaksa Organisasi Angkutan Darat (Organda) Medan meminta Pemko Medan menggelar rapat kenaikan tarif angkutan. Hal itu pun disambut baik Pemko Medan dalam hal ini Dinas Perhubungan Medan.
Kepala Dinas Perhubungan Medan Renward Parapat menyebutkan, langkah ini mereka sahuti untuk mengantisipasi aksi unjukrasa para supir angkutan kota. Sebab jika aksi itu terjadi, maka yang akan dirugikan adalah masyarakat, khususnya para pelajar. Tarif ini pun kita berlakukan mulai 21 November pukul 00.00 wib mendatang.
"Kalau tarif lama per estafetnya Rp4500 untuk umum, dan Rp3000 untuk pelajar. Jadi sudah kita sepakati, tarif baru pasca kenaikan BBM beberapa hari lalu, umum Rp5500 dan pelajar Rp3500. Kalau kita sepakati kenaikan tarif ini sesuai keinginan Organda, nanti yang kecewa mereka juga. Masyarakat akan beralih tidak menggunakan angkutan lagi,"
Sementara itu Ketua Organda Medan Mont Gumery Munte mengungkapkan apa yang menjadi usulan mereka. Menurutnya sudah selayaknya tarif angkutan per estafet (10 km) itu menjadi Rp6500 untuk umum dan Rp6000 untuk pelajar.
"Maunya kami tarif itu lebih dari yang disepakati. Karena selain BBM naik, harga sparepart juga naik. Kalau boleh jujur, kami kurang puas dengan hasil rapat ini. Jika harus seperti ini, mau tidak mau harus di ikuti. Tapi kami minta kompensasi ke Pemko dengan mempermudah perizinan dan retribusi di kurangi," pinta Gomery.
Dishub dan Organda Medan sepakat untuk mematuhi hasil rapat penetapan tarif baru untuk angkutan umum ini. Mereka juga siap menindak lanjuti pengaduan masyarakat, jika adanya temuan supir nakal yang menaikkan tarif sesuka hati, diluar kesepakatan. [hta]
KOMENTAR ANDA