post image
KOMENTAR
Anggapan kalau masyarakat yang dibebani pajak sebesar 7,5%-10 % untuk lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) berhak menikmati penerangan jalan tidak sepenuhnya benar. Meskipun pajak PJU tersebut dibebani kepada masyarakat ternyata tidak semua masyarakat dapat menikmati dari hasil pajak tersebut. Hal ini terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Medan dengan PLN Cabang Medan di ruang Banggar Gedung DPRD Medan, Selasa sore kemarin (18/11/2014).

Menurut Manager PLN Area Cabang Medan, Abdul Haris Nasution mengatakan, meskipun masyarakat dibebani pajak namun penerangan lampu jalan tidak serta merta menjadi hak masyarakat. Masyarakat tidak dibenarkan memasang lampu jalan tanpa mendapat ijin dari PLN. Menurut Haris pemasangan lampu jalan harus melalui permohonan yang dilakukan Pemko Medan atau swadaya masyarakat dan dibebani tarif pemakaian.

"Walau sudah bayar pajaknya, bukan pemasangan lampu jalan itu menjadi hak masyarakat. Pemko Medan yang menentukan dimana saja akan dipasang lampu jalan karena Pemko Medan yang membayarkan tarif listriknya. Ya kalau masyarakat mau pasang sendiri maka biayanya ditanggung sendiri," terangnya.
 
Mendengar perkataan Haris beberapa anggota dewan diantaranya Zulkifili Lubis, Boydo HK Panjaitan dan Deni Maulana Lubis sempat mempertanyakan terkait masyarakat yang telah membayar pajak penerangan.

"Kewajiban masyarakatkan sudah dikenakan pajak penerangan, lalu bukan hak masyarakat juga mendapat penerangan. Kok bisa seperti itu. Ya kalau seperti itu masyarakat yang tidak mendapat penerangan lampu jalan ya jangan ditarik pajaknya," tegas Boydo dari Fraksi PDI Perjuangan.

Hal senada dikatakan Zulkifli Lubis kalau beberapa masyarakat yang mengambil langkah memasang lampu jalan sendiri karena permohonan mereka kepada Pemko Medan tidak ditanggapi. Ironisnya lampu jalan yang mereka pasang tersebut kembali dicopot oleh pihak PLN. Bahkan ada dari masyarakat yang mendapat sanksi pidana akibat ulahnya melakukan penerangan jalan yang bertujuan demi kepentingan orang banyak.

Terkait hal ini lanjut Ketua Komisi C Salman Alfarisi, pihaknya meminta agar PLN tidak serta merta melakukan tindakan tegas kepada masyarakat melakukan pemasangan lampu jalan sendiri. Apalagi sampai dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.

"Apa yang dilakukan masyarakat itu terkadang hanya untuk menerangi jalan dan demi kepentingan umum. Jadi janganlah asal dijadikan tersangka. Kita minta ada teguran atau peringatan terlebih dulu," harap Salman politisi dari PKS.

Sebelumnya Manager PLN Area Medan, Abdul Haris Nasution mengatakan, setiap bulannya Pemko Medan membayar tarif listrik untuk penerangan lampu jalan di Kota Medan sebesar Rp250 sampai 300 miliar. Menurut Haris pihaknya setiap bulannya menyetorkan pajaknya sebesar 7,5 persen atau 10 persen meskipun Pemko Medan belum melakukan pembayaran.

"Biasanya memang pembayaran dilakukan jelang akhir tahun," pungkasnya seraya mengatakan tidak mengetahui jumlah lampu penerangan jalan umum yang resmi maupun ilegal. tersebar di Kota Medan. Begitu juga dengan jumlah lampu jalan yang dianggap ilegal.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel