Direktur Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Farid Wajdi mengatakan, besaran tarif angkutan yang ditetapkan setiap adanya kenaikan harga BBM selalu berbeda dilapangan. Salah satu pemicunya yakni adanya pembulatan-pembulatan angka dari tarif yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Saya selalu mendapati kondisi adanya pembulatan keatas dari tarif yang sudah ditetapkan, saya ambil contoh, tarif Rp 23.552 yang ditetapkan dari Medan-Siantar, realitanya dilapangan tetap menjadi Rp 24.000, kembalian uang Rp 500 itu semakin jarang diberikan," katanya dalam rapat penetapan tarif angkutan di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, Rabu (19/11/2014).
Farid menyebutkan, pembulatan ini merupakan bentuk ketidakpatuhan dari pengusaha angkutan dan sangat merugikan konsumen. Oleh karena itu, ia meminta agar hal ini juga menjadi perhatian dari semua pihak saat menentukan tarif angkutan.
"Kalau memang harus dibulatkan, mari ditetapkan tarifnya dengan memasukkan unsur pembulatan tadi," ujarnya.
Jika tidak disepakati adanya pembulatan pada besaran tarif ongkos, Farid meminta agar masyarakat diberikan informasi mengenai tarif resmi dan juga nomor untuk pusat pengaduan.
"Sampai saat ini tidak pernah saya lihat ada nomor pusat informasi dan pengaduan yang tertera pada angktan maupun tempat lainnya untuk mengadukan hal-hal yang seperti ini," ungkapnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA