post image
KOMENTAR
Sejumlah pilar penanda jalan hilang dari tempatnya, di ambil oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Padahal pilar penanda jalan yang terbuat dari bahan kuningan tersebut sangat penting keberadaanya, sebagai penanda batas wilayah antara Kelurahan yang satu dengan Kelurahan lainnya. Hilangnya pilar penanda jalan tersebut sangat disayangkan anggota Komisi D DPRD Medan Ilhamsyah. Menurutnya pilar penanda batas itu tidak boleh hilang dan harus di jaga, karena selain sebagai penanda batas wilayah, pilar itu juga berfungsi untuk informasi kepada masyarakat lokal maupun pendatang untuk penunjuk arah.

"Peran pemerintah kota tingkat terendah dalam hal ini Kepala Lingkungan di uji. Sejauh mana mereka bertanggung jawab atas amanahbyang di titipkan warga. Namun faktanya, amanah tersebut belum sepenuhnya mereka jalankan. Ini harus menjadi perhatian Walikota Medan," ungkapnya Rabu (19/11/2014).

Kemudian medanbagus.com mencoba mengkonfirmasi hilangnya sejumlah pilar penanda batas tesebut kepada dinas terkait. Menurut Kepala Dinas TRTB Kota Medan Sampuno Pohan, dirinya tidak mengetahui ikhwal kehilangan itu. Bahkan ketika dipertanyakan sejauhmana tanggung jawabnya selaku instansi yang melakukan pengawasan, Sampurno malah buang badan.

"Kalau hilang mana tau aku, tak mungkin ku jaga-jaga terus itu," ucapnya singkat.

Menurut amatan awak media, pilar penanda batas wilayah yang hilang hampir keseluruhannya berada di inti kota. Karena di kawasan tersebut, sangat minim pengawasan aparat pemerintah, seperti pilar penanda batas yang ada di Jl.Candi Prambanan.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel