Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara (Sumut), Abu Bakar Siddik mengatakan, kenaikan tarif angkutan umum sebesara 10 persen yang diinstruksikan oleh Menteri Perhubungan RI, Ignasius Jonan merupakan besaran yang masih dalam batas kewajaran. Dengan demikian, ia meminta agar seluruh pengusaha angkutan mematuhi instruksi tersebut.
"Kami minta agar Organda mematuhinya, jangan dinaikkan lagi diatas itu," katanya dalam Rapat penetapan tarif angkutan bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, Polisi Lalu Lintas, Organda, YLKI dan berbagai pihak terkait lainnya, di Kantor Dishub Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (19/11/2014).
Abu Bakar mengatakan, dengan kenaikan tarif maksimal 10 persen, maka kenaikan tarif maksimal untuk angkutan kota di Medan hanya Rp 400 per estafet (10 km).
"Jangan ada yang lebih, karena itu sudah ketetapan pemerintah," ungkapnya.
Selain masalah tarif, Abu Bakar juga menyinggung tentang buruknya pelayanan angkutan umum di Medan yang menurutnya sangat buruk. Usia angkutan yang masih dipergunakan serta sifat pengemudi angkutan menurutnya menjadi PR bagi Organda.
"Berikanlah kenyamanan bagi masyarkat, usia angkutan juga harus diperhatikan, karena itu mempengaruhi kualitas pelayanan," sebutnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA