
"Kalau surat yang kami terima dari DPP Organda di pusat, kami meminta kenaikan tarif sebesar 30 Persen," katanya, Rabu (19/11/2014)
Meski demikian, ia mengaku DPD Organda Sumut menurutnya tidak akan membantah instruksi dari kementerian perhubungan mengenai tarif kenaikan yang hanya maksimal 10 persen saja.
"Jadi kalau limit tarif di Sumatera Utara saya kira ditetapkan saja, dan nanti besaran ini akan saya sampaikan ke DPP Organda," ungkapnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA