Kebijakan pemerintah yang menetapkan dan mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak per 18 November dinilai inkonstitusional dan melangar akal sehat.
Apalagi keputusan menaikkan harga minyak dalam negeri diambil di saat harga minyak dunia turun. Hal itu disampaikan Direktur Sabang-Merauke Institue Abdullah Rasyid, Selasa (18/11).
"Kebijakan ini terkesan diambil tidak berdasarkan akal sehat, karena saat ini harga minyak dunia turun dan menaikkan BBM tentu berdampak pada perubahan APBN,"
Lebih lanjut Abdullah Rasyid mengatakan, berdasarkan UU APBN pasal 7 ayat 6A jelas dicantumkan bahwa pemerintah dapat menaikkan harga BBM jika ada kenaikan harga minyak dunia di atas 15%.
"Seharusnya pemerintahan Jokowi mendapat ijin dari DPR dalam menaikkan harga BBM. Pelanggaran ini tentuada konsekuensinya. Dan Jokowi harus siap berhadapan dengan DPR" tandasnya. [hta]
KOMENTAR ANDA