post image
KOMENTAR
Kebijakan Presiden Jokowi tentang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tanpa persetujuan DPR RI tidak sah, illegal dan inkonstitusional.

Ketua Umum Garda Cakra Indonesia (GCI) Sonny Yudhawan mengatakan, Jokowi melanggar UU 12/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2014.

Dalam Pasal 14 Ayat (13), anggaran untuk subsidi energi yang merupakan bagian dari program pengelolaan subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan realisasi harga minyak mentah (ICP) dan nilai tukar rupiah.

"Sementara saat ini harga minyak mentah dunia jatuh, bahkan telah berada di bawah 80 dolar AS perbarel. Dengan demikian tidak ada alasan bagi pemerintah Jokowi menaikkan harga BBM," ujar Sonny dalam keterangannya, Selasa (18/11).

Sementara kewajiban pemerintah Jokowi-JK meminta persetujuan DPR jika menaikkan harga BBM kembali diatur dalam UU 27/2014 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015

Dalam Pasal 13 ayat (3) anggaran untuk subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) anggaran untuk subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan perubahan parameter dan/atau realisasi harga minyak mentah (ICP) dan nilai tukar rupiah. (4) Dalam hal perubahan parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa perubahan volume BBM bersubsidi, Pemerintah membahas perubahan tersebut dengan komisi terkait di DPR untuk mendapatkan persetujuan.

"Sehingga keputusan Jokowi menaikkan harga BBM seolah 'kesurupan' selepas kunjungannya ke luar negeri menghadiri pertemuan APEC CEO Summit, ASEAN Summit, dan G20 Summit, ditenggarai merupakan hasil deal-deal Jokowi dengan perusahaan multinasional dan negara maju yang mendesak liberalisiasi migas," terangnya.

"Keputusan Jokowi yang menaikkan harga preimium menjadi Rp 8.500 dan solar menjadi Rp 7.500 adalah kebijakan ilegal dan Jokowi dapat diimpeach," tambah Sonny. [hta/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa