post image
KOMENTAR
Komisi D DPRD Medan sampai saat ini belum melakukan pembahasan perubahan peruntukan lahan seluas 23 ribu meter di Jalan Jawa. Padahal permohonan tersebut sudah disampaikan ke komisi tersebut begitu alat kelengkapan dewan dibentuk beberapa hari lalu.

Namun, tidak diketahui secara jelas alasan belum dilakukan pembahasan tersebut. Apakah menunggu pihak terkait seluruhnya diundang atau adanya kegiatan lain yang tidak bisa dihindari. Bahkan, masih ada anggota Komisi tersebut belum melihat berkasnya.

"Belum ada dibahas. Belum tahu kapan mulai dibahas. Belum ada disampaikan. Saya sendiri juga belum lihat berkasnya,"  jelas Anggota Komisi D DPRD Medan Sabar Syamsurya Sitepu, di sela-sela sidang paripurna DPRD Medan, Senin kemarin (17/11/2014).

Sabar mengungkapkan, Pemko Medan dinilai terlalu cepat dalam mengajukan berkas permohonan perubahan peruntukan lahan tersebut yang dimohonkan atas nama  Handoko. Seharusnya semua persyaratan diperiksa terlebih dahulu. Sehingga nantinya tidak ada masalah saat pembahasan.

"Kalau syaratnya lengkap akan kami bahas. Kalau tidak yah, dipulangkan. Makanya diteliti dulu berkasnya secara detail baru diberikan kepada kami. Kalau tidak ada masalah lagi, maka akan kami bahas. Kalau kurang kami minta lengkapilah," ungkapnya.

Ketika ditanya apakah bisa dalam mengajukan permohonan perubahan peruntukan tidak melampirkan sertifikat asli dan surat silang sengketa yang menyatakan tidak ada sengketa lahan. Begitu juga ketika ditanyakan apakah cukup hanya mengandalkan keputusan Mahkamah Agung (MA), Sabar menjelaskan, apabila sertifikat aslinya tidak ada, maka hasil keputusan MA itu bisa dilampirkan dalam permohonan. Sebab, dia menilai keputusan MA adalah keputusan hukum tertinggi di negara ini. Keputusan tersebut menujukkan sudah tidak ada perkara masalah lahan tersebut. Bahkan, tidak perlu lagi surat silang sengketa yang dikeluarkan lurah.

"MA itukan sudah tinggi dan menujukkan tidak ada perkara. Jadi, sudah cukup. Tidak perlu lagi ada surat keterangan silang sengketa dari kelurahan. Buktinya saja kepala BPN (Kepala BPN Medan Dwi Purnama) jadi tersangka tidak mengeluarkan sertifikat. Jadi, sertifikatnya bisa saja digantikan dengan keputusan MA tersebut. Jadi, tinggal pembahasannya saja," pungkas Sabar.[rgu]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan