post image
KOMENTAR
Pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla akhirnya memutuskan menaikkan harga bahan bakar minyak. Bertempat di Istana Negara malam ini, Presiden Jokowi mengumumkan harga premiun naik menjadi Rp 8.500 per liter dari harga sebelumnya, Rp 6.500.

"Harga mulai berlaku pukul 00.00 WIB, terhitung sejak tangal 18 November 2014," kata Jokowi sesaat lalu.

Untuk BBM jenis solar, pemerintah menetapkan harganya naik sebesar Rp 2.000 dari Rp 5.500 menjadi Rp 7500.

Jokowi mengatakan penetapan besaran kenaikan harga BBM sudah melalui serangkaian pembahasan di sidang kabinet.

Menurut Jokowi, kenaikan harga BBM diputuskan sebagai upaya mengalihkan subsidi BBM dari sektor konsumtif ke sektor produktif.[hta]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa