post image
KOMENTAR
Komsi C DPRD Medan nyatakan pihaknya tidak hanya “gertak sambal” terkait rekomendasi untuk men-stanvas-kan seluruh usaha yang ada di gedung Center Point yang dinilai Ilegal diantaranya Lotte Mart dan usaha lainnya. Komisi C akan meneruskan temuan tersebut ke pimpinan dewan dan selanjutnya ke Pemko Medan.

"Kita tetap serius dan komit menyoroti setiap pelanggaran yang ada di Center Point. Kita terus mendesak Pemko Medan supaya tegas menindak pelaku usaha yanag terbukti illegal di Center Point," tegas Ketua Komisi C DPRD Medan Salman Alfarisi didampingi anggota Komisi C lainnya usai rapat internal terkait program kerja komisi.
 
Dikatakan Salman, Pemko Medan jangan hanya tegas menindak pedagang kecil seperti Pedagang Kaki Lima (PKL) sementara tidak punya “nyali” menindak pengusaha kendati jelas menyalah. Sama halnya dengan penegasan yang disampaikan anggota Komisi C lainnya Rajudin Sagala, meminta Pemko Medan supaya tegas memberikan sanksi terhadap investor yang melanggar aturan sehingga hal yang sama tidak akan terulang. Selain itu, Godfried Lubis mempertanyakan sikap Pemko Medan dalam hal ini Dispenda Medan yang melakukan kutipan pajak restoran dan usaha maupun pajak reklame di gedung Centre Point.

"Apa dasar hukum Dispenda melakukan kutipan sejumlah usaha yang ada di center Point," tanya Godfried.
 
Pada hal sambung anggota Komisi C, Boydo K Panjaitan, seluruh usaha bahkan gedung Center Point tidak memiliki izin. Tentu seluruh kutipan yang dilakukan Pemko Medan terhadap kegiatan usaha di Center Point merupakan pungutan liar (pungli).

"Pemko harus bertanggungjawab karena apa yang dilakukan merupakan pelanggaran hukum," sebut Boydo.
 
Ditambahkan sekretaris Komisi Deni Maulana Lubus, pihaknya juga meminta data resmi dari Dispenda mengenai usaha dan kegiatan apa saja yang dikenakan kutipan di gedung Center Point.

"Kita patut mensinyalir ada kerjasama yang tak beres antara pelaku usaha disana dengan Pemko Medan. Ini juga harus diluruskan, agar masalah dapat diselesaikan dengan baik," ujar Deni.
 
Sama halnya dengan kutipan pajak parkir di Gedung Center Point dan pengutipan parkir di lokasi gedung Center Point. Anggota Komisi C Zulkifli Lubis mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut.

"Karena gedung Center Point sedang bermasalah maka segala aktifitas dan kutipan disana sebaiknya dihentikan oleh Pemko Medan. Karena itu sama halnya dengan pungli dan tentu “haram” untuk PAD," terang Zulkifli.
 
Sebagaimana diketahui, pada Kamis lalu, Komisi C DPRD Medan melakukan kunjungan kerja ke Centre Polint. Komisi C meminta agar seluruh kegiatan termasuk Lotte Mart di gedung megah yang terletak di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur itu supaya distanvaskan karena tidak memiliki izin usaha atau ilegal.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum