post image
KOMENTAR
Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Labuhan Batu, Jamaren Ginting, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Medan, Senin (17/11/2014). Dia didakwa menyelewengkan pajak sebesar Rp 2,4 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haikal menyatakan Jamaren telah menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara. Perbuatan itu dilakukannya berkelanjutan.

"Terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Haikal di hadapan majelis hakim yang diketuai Robert .

Dalam perkara ini, Jamaren bersama Bendahara Dinas Pendidikan Labuhan Batu ketika itu, Halomoan Harahap,  tidak menyetorkan pajak sebesar Rp 2,4 miliar ke kas negara. Dana itu merupakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pegawai negeri sipil (PNS) di Disdik Labuhanbatu mulai Januari-Desember 2008.

Setelah mendengar dakwaan JPU, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi.

Seusai persidangan, kuasa hukum Jamaren Ginting, Dahsyat Tarigan, menyatakan pihaknya memang tidak mengajukan eksepsi.

"Kami akan langsung ke pembuktian," sebutnya.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum