post image
KOMENTAR
Fraksi Demokrat DPRD Medan menilai, permasalahan limbah, bahan berbahaya dan beracun sudah menjadi permasalahan yang serius di masyarakat. Hal itu di sebabkan peningkatan kegiatan masyarakat di berbagai bidang, terutama pada bidang industri dan perdagangan yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun.

Menurut juru bicara Fraksi Demokrat, Herri Zulkarnain pada pandangan umum anggota dewan atas Ranperda Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Senin (17/11/2014), pada undang-undang no 32 tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah no 38 tahun 2007, telah di atur masalah lingkungan hidup yang mana seluruh kegiatan yang berkaitan dengan aktifitas ini merupakan tanggung jawab pemerintah.

"UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan dan diperkuat lagi dengan PP no 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan, telah di atur, setiap orang yang melakukan usaha/kegiatan wajib memiliki amdal atau UKL, UPL. Namun faktanya, dari sejumlah pemberitaan media massa, masih banyak usaha yang mengabaikan peraturan tersebut. Kami minta Pemko Medan memberikan penjelasan," ucap Herri pada sidang paripurna yang digelar pagi ini.

Sementara itu Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Modesta Marapung mempertanyakan Pemko Medan dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup mengelola seluruh limbah yang dihasilkan unit usaha. Karena, limbah yang dihasilkan tersebut dapat mengancam keberlangusngan hidup dan kesehatan masyarakat khususnya generasi penerus.

"Berdasarkan pasal 59 UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, setiap orang/unit usaha yang menghasilkan limbah B3, wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan," sebut  Modesta.

Fraksi Golkar juga mengkritisi peraturan limbah B3 yang tidak mencantumkan kriteria, prosedur dan pengendalian pembuangan limbah B3. BLH Kota Medan hanya mencantumkan pengelolaan, pemantauan, penyimpanan sementara limbah B3 dan pengumpulan limbah tersebut. Menurut Fraksi Golkar, pengajuan Ranperda ini lebih memfokuskan pada limbah B3 yant bisa di daur ulang, sementara limbah B3 yang tidak bisa di daur ulang belum dapat dijelaskan.[rgu]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan