post image
KOMENTAR
Tim penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akan menjadwal ulang pemanggilan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprovsu, Nurdin Lubis. Atas perkara dugaan korupsi penggunaan dana pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Operasional pimpinan dan anggota DPRD Sumut tahun 2004-2009 sebesar Rp.4 miliar yang menetapkan mantan Sekwan DPRD Sumut Ridwan Bustan menjadi tersangka.

"Iya bakal kita jadwal ulang untuk memanggil Nurdin Lubis. Tetapi ini belum tahu kapan. Karena belum dimasukkan lagi didalam jadwal pemanggilan,"kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Chandra Purnama, Minggu (16/11/2014)

Selain Nurdin, kata Chandra pihaknya juga telah memeriksa Kabag Kas dan bagian Inspektorat Pemprovsu. Namun, Mantan Kasi Uheksi Kejatisu ini mengaku tidak tahu siapa nama yang diperiksa tersebut.  
"Ada memang tapi tidak tahu siapa-siapa saja yang diperiksa,"tandasnya.

Saat disinggung kapan penjadwalan mantan Gubernur Sumut, Syamsul Arifin dipanggil. Chandra mengaku menunggu hasil pemeriksaan dari para saksi-saksi dari Inspektorat Pemprovsu.

"Kita lihat dulu, apa keterangan dari para saksi. Apalagi dari bagian inspektoratnya,"ucapnya.

Dalam perkara ini, Nurdin diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya saat itu pernah menjadi Sekwan DPRD Sumut tahun 2001. Sehingga Kejatisu ingin mengetahui prosedur penggunaan dana TKI tersebut dimasa jabatannya.

Dalam perkara yang merugikan negara Rp4 miliar ini, untuk mendalami kasus ini Kejatisu pun membuat tim baru. Sebab, kata Nusrim, salah satu kendala kasus ini, tim penyidik sebelumnya telah pindah.

"Penyidik yang tersisa tinggal dua. Jadi perlu ditambah. Nantinya tim yang baru akan menyampaikan hasilnya dan kini berkasnya sudah dipelajari oleh tim baru," tandasnya.

Ridwan Bustan ditetapkan Kejatisu sebagai tersangka sejak 31 Januari 2013 lalu. Perkara ini berawal dari Sekwan Sumut dan anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 yang belum mengembalikan dana TKI dan Operasional sekira Rp.4 miliar.

Tetapi, ditangan lembaga korps adhyaksa, kasus tersebut jalan ditempat. Sebab hampir 2 tahun kasus tersebut belum dilimpahkan ke Pengadilan.  Mantan Sekwan DPRD Sumut tahun ini dinyatakan sakit dan sempat disebutkan menjalani operasi ginjal di sebuah rumah sakit (RS) di Penang, Malaysia. Sehingga itu menjadi  alasan tersangka tidak ditahan dan  mangkir dalam proses pemeriksaan pihak penyidik Kejatisu.

Pada masa bakti Tahun 2004-2009 itu, seluruh anggota DPRD Sumut menerima total dana TKI dan Operasional sebesar Rp7,4 miliar. Kemudian, pada tahun 2007 Kantor Departemen Dalam Negeri mengirim faksimili membatalkan PP No 21/2007 dan Permendagri No 21/2007 yang ditandatangani langsung Menteri Dalam Negeri Mardiyanto. Akan tetapi, dana TKI DPRD Sumut itu tidak dikembalikan oleh Ridwan Bustan selaku Sekwan saat itu.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum