post image
KOMENTAR
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) harus terdepan menagih janji Presiden Joko Widodo membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc, utamanya untuk kasus penghilangan paksa. Apalagi, untuk kasus ini sudah ada rekomendasi DPR.

Hal ini dikemukakan Ketua Setara Institute, Hendardi dalam keterangan persnya, Minggu (16/11).

"Setara mendukung pernyataan Komnas HAM. Jokowi harus keluarkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM," katanya.

Selain itu juga Setara, lanjut Hendardi, mendukung penyidikan kasus penghilangan paksa sebagai salah satu indikator kinerja jaksa agung baru.

"Advokasi ini bukan musiman tapi tugas legal dan konstitusional presiden, karenanya harus terus diingatkan," tandasnya.[hta/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum