post image
KOMENTAR
Akhirnya, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan, Rajab Lubis Cs, akan menjadi terdakwa di kursi pesakitan Pengadilan. Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatisu telah melimpahkan berkas perkara gratifikasi  Dana Alokasi Khusus (DAK) Disdik itu ke Pengadilan Tipikor Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Chandra Purnama mengaku pihaknya telah melimpahkan perkara tersebut pada Kamis (13/11) sore kemarin. "Iya sudah dilimpahkan perkara dugaan korupsi pada Disdik Medan dgn tiga terdakwa Rajab Lubis, Zakaria Harahap dan Eva  Yunismin ke Pengadilan Tipikor, kemarin sekitar jam 4 sore,"kata Chandra, Jumat (14/11).

Dalam perkara ini, lanjut Chandra, pihaknya menunjuk ketua tim JPU Netty Silaen. Ketiganya dijerat dengan pasal 11 dan pasal 12 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 (1) ke 1 KUHP. Karena terbukti melakukan gratifikasi.

"JPU nya Netty Silaen. Ketiga terdakwa itu kita jerat dengan UU korupsi tentang gratifikasi," terang Chandra.

Chandra menjelaskan, ketiga tersangka dalam kasus ini memiliki peran yang berbeda. "Jadi masing-masing peran mereka (tersangka) berbeda-beda,"terangnya.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Nelson Japasar Marbun, membenarkan telah menerima perkara korupsi DAK Disdik Medan tersebut. Kini kata dia, berkas tersebut masih di bagian Panitera muda Pidsus Tipikor.

"Iya kemarin sudah diterima dari JPU nya sore. Kini berkas itu sedang dalam proses administrasi di bagian pidsus,"ucapnya.

Namun, Nelson belum bisa memastikan siapa majelis hakim yang akan mengadili perkara ini.

"Berkasnya kan masih di pidsus, belum diserahkan ke ketua Pengadilan. Jadi belum tahu siapa-siapa saja majelis hakim yang menyidangkan perkara ini," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketiga tersangka ini, telah mengembalikan uang sebanyak Rp135 juta ke penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Dari total Rp600 juta uang suap yang diterima ketiga tersangka. Para tersangka pertama kali menyerahkan uang Rp60 juta dan kemudian Rp75 juta. Sehingga total yang diterima ada Rp135 juta.

Perkara ini berawal, tersangka Rajab Lubis meminta fee dari masing-masing Kepsek saat pendistribusian uang.

Diketahui, dana diberikan Kepsek melalui tersangka Zakaria Harahap dan Eva Yusmina setelah pihak sekolah menerima saluran dana melalui rekening bank.

"Keterangan itu, terungkap dari para Kepsek yang diperiksa sebagai saksi serta pemeriksaan silang yang dilakukan, baik saksi dan tersangka mengakui penerimaan dana tersebut," jelasnya.

Kini, ketiga tersangka itupun telah ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta. Penahanan ketiganya berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul selama proses penyidikan.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum