post image
KOMENTAR
MBC. Sepanjang Januari hingga September tahun 2014, Badan nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) telah menerima 2.967 laporan dan pengaduan dari TKI yang bermasalah.

Menurut Kepala Bagian Humas BNP2TKI Haryanto permasalahan yang diadukan TKI itu antara lain, TKI sudah selesai kontrak namun belum pulang ke tanah air, gaji tidak dibayar, meninggal di negara penempatan, putus hubungan komunikasi, pekerjaan tidak sesuai perjanjian kerja, TKI sakit yang perlu di rawat inap, TKI gagal berangkat, penganiayaan, kecelakaan, tidak berdokumen, lari dari majikan dan TKI ditahan.

"TKI menyampaikan pengaduan di Crisis Centre secara langsung, surat, faximile, pesan singkat melalui ponsel dan telepon," kata Haryanto seperti yang dilansir Antaranews, Jumat (14/11).

Dikatakan Haryanto, TKI yang mengadukan langsung permasalahan yang dihadapi sebanyak 1.066 orang, sedangkan yang menghubungi petugas di Crisis Centre 744 orang dan melayangkan surat sebanyak 999 orang.

Sementara TKI yang melaporkan permasalahan melalui surat kawat sebanyak 59 orang dan pesan singkat ponsel 23 orang.

"Kami juga menerima 76 laporan yang disampaikan dengan cara yang berbeda," ujarnya. [hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas