Petugas Sat Lantas Polresta Medan mengamankan seorang calo Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kerap mangka di di areal Gedung Sat Lantas Mapolresta Medan Jalan Adinegoro Medan, Kamis (13/11/2014) siang.
Calo yang diamankan bernama Maratua Gunung Harapan alias Rori (29) warga Jalan Siaburai Pendopo III, Kecamatan Percut Sei Tuan, ini diamankan Porovost Satlantas Polresta Medan berdasarkan laporan korban Rosiana Marpaung (35) warga Jalan Seroja yanng ditipu pelaku.
"Korban melapor kepada Provost. Kita minta keterangan ciri-ciri calo itu, lalu kita amankan," kata Wakasat Lantas Polresta Medan AKP S Siagian.
Saat diintrograsi polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan korban yang ditipu bukan hanya Rosiana Marpaung, melainkan ada lagi yakni bernama Nico Apalina dan Restriana Damanik.
"Korbannya banyak, yang kita dapat korbannya tiga orang," pungkasnya.
Dikatakannya, modus yang dilakukan pelaku berpura-pura menawarkan bisa membuat SIM kepada para korban. Setelah korbannya yakin, pelaku lalu memasang tarif sebesar Rp500 ribu sampai Rp800 rib untuk pengurusan SIM.
"Modusnya, pelaku mengaku bisa buat SIM, tergantung SIM-nya, jadi beda-beda harganya," terang Waka.
Setelah uang ditangannya, kemudian pria ini tidak kembali lagi untuk menjumpai korban.
"Begitu uang dipegangnya dia kabur tak kembali lagi untuk jumpai korban. Pelaku kita serahkan ke Polsek Medan Timur untuk proses lebih lanjut," ujarnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA