MBC. Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak masalah dengan wacana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengosongan kolom agama pada kartu tanda penduduk (KTP).
MUI membolehkan warga Indonesia untuk mengosongan kolom agama pada KTP jika kepercayaan atau agamanya belum diakui oleh UUD 1945.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum MUI, KH Maruf Amin di kantor MUI, Jakarta, Kamis (13/11). Pernyataan sikap MUI ini juga didukung serta ditandatangani oleh 21 pimpinan Ormas Islam lainnya.
"Bagi pemeluk yang bukan dari agama itu boleh dikosongkan dan mereka dimuat database administrasi kependudukan," kata Maruf.
Namun, jika Kemendagri melakukan kebijakan penghilangan kolom agama dalam KTP MUI menolak keras. Selain itu, lanjut dia, MUI juga menolak penambahan agama baru selain enam agama, yakni Islam, Katolik, Kristen, Buddha, Hindu dan Khonghucu yang sudah diakui oleh konstitusi Indonesia. MUI juga menolak penambahan kolom aliran kepercayaan dalam KTP.
"Bagi pemeluk enam agama tersebut harus mencantumkan agama masing-masing di KTP," demikian Maruf. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA