post image
KOMENTAR
Sidang dugaan korupsi retribusi izin gangguan (HO) di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (P2TPM) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar Rp34 juta, dengan terdakwa M Azhari Lubis, mantan staf Kantor P2TPM, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (13/11/2014).

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai M Nur tersebut, penasihat hukum (PH) terdakwa, Ahmad Dahlan Hasibuan dkk, menyatakan tidak disetorkannya retribusi HO ke kas daerah Pemkab Sergai merupakan tanggungjawab pejabat dan staf yang berwenang menerbitkan sertifikat HO.

Para pihak yang memiliki kewenangan tersebut, menurut PH terdakwa, adalah Johan Sinaga selaku pihak yang bertanggungjawab mencetak dan menerbitkan blangko sertifikat, Hastuty Handayani Harahap selaku Kepala Seksi Pelayanan Perizinan yang bertanggungjawab memverifikasi persyaratan permohonan izin, dan Henry Suharto selaku Kepala Kantor P2TPM yang menerbitkan dan menandatangani sertifikat.

"Terdakwa M Azhari Lubis tidak ada kaitannya saat terbitnya sertifikat HO, tapi uangnya tidak disetorkan ke kas daerah. Pengakuan dan pembenaran Jaksa Penuntut Umum atas keabsahan sertifikat-sertifikat yang menjadi barang bukti dalam perkara ini, cukup menjadi alasan bagi majelis hakim untuk membebaskan terdakwa,"kata PH terdakwa dalam tanggapannya terhadap replik JPU (duplik).

Namun, menurut PH terdakwa,  JPU telah melakukan diskriminasi karena dengan sengaja menyembunyikan dan melindungi peran ketiga pejabat Kantor P2TPM tersebut. Alasan JPU tidak menghadirkan Henry Suharto selaku Kepala Kantor P2TPM pada 2012 saat terjadinya tindak pidana korupsi tersebut, karena sedang sekolah dengan menyerahkan fotocopy surat tugas tidak beralasan menurut hukum. Sebab, untuk menjadi saksi di persidangan kewajiban setiap warga negara.

Meski demikian, ketidakhadiran Henry di persidangan jadi beralasan bila melihat surat panggilan saksi No B-42/N.2.29/Fd.2/08/2014 tanggal 21 Agustus 2014 yang dilayangkan JPU. Dalam surat itu tertulis nama Henru Suharto SE, jenis kelamin perempuan dan pekerjaannya PNS sebagai Kabag Organisasi Setdakab Serdang Bedagai.

"Surat panggilan yang diperlihatkan JPU di persidangan itu hanya akal-akalan untuk melindungi Henry agar terhindar dari tanggungjawab atas peristiwa hukum yang diuraikan dalam surat dakwaan dan tuntutan pidana,"ujar PH terdakwa.

PH terdakwa juga menyatakan, terdakwa tidak pernah memberikan keterangan baik dihadapan penyidik maupun di persidangan telah menandatangani dua lembar kwitansi masing-masing tanggal 16 Juli 2012. Dan pengembalian uang ke kas daerah sebesar Rp20 juta, bukan karena terdakwa mengakui perbuatannya.

"Pengembalian itu dilakukan terdakwa atas saran Indra Sahrin selaku mantan Kepala Kantor P2TPM dan Gita Priscilla dari Inspektorat Sergai, serta desakan Kabag Hukum Pemkab Sergai,"ungkap PH terdakwa.

Sementara itu pada sidang sebelumnya, PH terdakwa telah memperlihatkan sejumlah bukti-bukti pengiriman uang terkait pengurusan izin HO dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari beberapa perusahaan ke rekening pribadi diduga milik Henry Suharto. Di antaranya dari PTPP Lonsum sebesar Rp52.658.388  pada 30 Januari 2012.

Kemudian, pada 20 Februari 2012, Henry Suharto menyetorkan retribusi pengurusan izin HO dan IMB PTPP Lonsum ke kas daerah, dengan perincian izin HO Rp13,5 juta dan IMB Rp1,5 juta atau terdapat selisih yang tidak disetor sebesar Rp37.643.388.

Selanjutnya, pada 19 Februari 2013, PTPP Lonsum juga membayar daftar ulang (DU) retribusi izin HO. Retribusi yang harus disetorkan menurut Perda adalah 75 persen dari retribusi pertama yaitu 75 persen dari Rp13,5 juta atau Rp10.125.000. Namun yang disetorkan hanya Rp5.625.000 atau selisih Rp4,5 juta.

Selain Lonsum, PT Multi Agrindo Sumatera di Desa Karang Tengah Kecamatan Dolok Masihul, juga melakukan pembayaran retribusi izin HO dan IMB pada 5 Maret 2012. Untuk izin HO Rp79.297.062 dan IMB Rp53.029.638. Dan pada 10 Juli 2013 membayar DU izin HO sesuai Perda Rp59.472.796, namun yang disetorkan Rp30 juta sehingga terdapat selisih Rp29.472.796.

Setelah melalui persidangan yang cukup alot dan memakan waktu berbulan-bulan, perkara korupsi senilai Rp34 juta ini akan diputus majelis hakim pada Rabu pekan depan.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum