Mantan Staf pribadi Gubernur Sumatera Utara, Ridwan Panjaitan
mengajukan peninjauan kembali. Penasihat Hukum Ridwan, M. Yagari
Bhastara Guntur mengatakan, mereka keberatan karena vonis yang
dijatuhkan majelis kasasi Mahkamah Agung menghukum kliennya dengan 4
tahun penjara.
Menurut Yagari Bhastara, pertimbangan pengajuan PK ini antara lain bahwa
dalam putusannya, majelis hakim menjerta terdakwa dengan undang-undang
PNS, padahal terdakwa bukan berstatus PNS
"Terpidana telah mengembalikan seluruh uangnnya, dan juga begini lo,
Ridwan ini masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), bukan pegawai negeri
sipil, tetapi ia dikenakan pasal pegawai negeri sipil, kan seharusnya
tidak bisa," ucapnya, di Ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan, Kamis
(13/11/2014)
Selain itu, PK ini juga menyatakan keberatan terdakwa dengan masih
dibebaninya Ridwan Panjaitan untuk membayar uang pengganti. Padahal uang
pengganti yang merupakan kerugian negara sudah dibayarkan. Mereka
berharap Peninjauan Kembali ini dapat membuktikan putusan majelis keliru
"Kita harapkan dengan PK ini, terdakwa dapat dibebaskan dari segala hukuman" ujarnya.
Saat sidang, hadir saksi ahli Muhammad Taufik, mengatakan, jika seorang
mengembalikan uang korupsi maka ia dapat dibebaskan. Lalu majelis hakim
Parlindungan Sinaga mengatakan, ada tidak orang yang kembalikan uang
korupsi yang Anda tahu.
"Ada pak, sebesar Rp 50 juta, lalu bebas, kita baiknya tidak terkonsen
pada tersangka, tetapi hasil korupsinya, seperti kasus Hambalang
misalnya," tutur Taufik.
Sebelumnya Ridwan, dijerat pasal 3 UU RI No 20 tahun 1999 sebagaimana
diatur dalam UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi. CPNS Pemprov Sumut ini dinyatakan telah melakukan tindak
pidana korupsi pada Biro Umum Setdaprov Sumut, sehingga merugikan negara
Rp 407,5 juta. Ditingkat pengadilan pertama, Ridwan dihukum 3 tahun 10
bulan penjara. Namun ditingkat Banding dan Kasasi di mahkamah agung,
terdakwa dihukum 4 tahun penjara.[rgu]
KOMENTAR ANDA