post image
KOMENTAR
Mantan Staf pribadi Gubernur Sumatera Utara, Ridwan Panjaitan mengajukan peninjauan kembali. Penasihat Hukum Ridwan,  M. Yagari Bhastara Guntur mengatakan, mereka keberatan karena vonis yang dijatuhkan majelis kasasi Mahkamah Agung menghukum kliennya dengan 4 tahun penjara.

Menurut Yagari Bhastara, pertimbangan pengajuan PK ini antara lain bahwa dalam putusannya, majelis hakim menjerta terdakwa dengan undang-undang PNS, padahal terdakwa bukan berstatus PNS

"Terpidana telah mengembalikan seluruh uangnnya, dan juga begini lo, Ridwan ini masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), bukan pegawai negeri sipil, tetapi ia dikenakan pasal pegawai negeri sipil, kan seharusnya tidak bisa," ucapnya, di Ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/11/2014)

Selain itu, PK ini juga menyatakan keberatan terdakwa dengan masih dibebaninya Ridwan Panjaitan untuk membayar uang pengganti. Padahal uang pengganti yang merupakan kerugian negara sudah dibayarkan. Mereka berharap Peninjauan Kembali ini dapat membuktikan putusan majelis keliru

"Kita harapkan dengan PK ini, terdakwa dapat dibebaskan dari segala hukuman" ujarnya.

Saat sidang, hadir saksi ahli Muhammad Taufik, mengatakan, jika seorang mengembalikan uang korupsi maka ia dapat dibebaskan. Lalu majelis hakim Parlindungan Sinaga mengatakan, ada tidak orang yang kembalikan uang korupsi yang Anda tahu.

"Ada pak, sebesar Rp 50 juta, lalu bebas, kita baiknya tidak terkonsen pada tersangka, tetapi hasil korupsinya, seperti kasus Hambalang misalnya," tutur Taufik.

Sebelumnya Ridwan, dijerat  pasal 3 UU RI No 20 tahun 1999 sebagaimana diatur dalam UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. CPNS Pemprov Sumut ini  dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi pada Biro Umum Setdaprov Sumut, sehingga merugikan negara Rp 407,5 juta. Ditingkat pengadilan pertama, Ridwan dihukum 3 tahun 10 bulan penjara. Namun ditingkat Banding dan Kasasi di  mahkamah agung, terdakwa dihukum 4 tahun penjara.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum