Kesepakatan damai antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) kandas lantaran kubu KIH mengajukan usulan baru. Usulan itu diduga muncul usai para pimpinan partai pendukung Jokowi-JK berkumpul di kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Kesepakatan sebelumnya ada 4 poin disepakati. Kemudian ada perkembangan baru setelah KIH kumpul di rumah Mega," ujar Koordinator Pelaksana KMP Idrus Marham saat berkunjung ke gedung DPR, Senayan, Jakarta (Kamis, 13/11).
Usulan baru kubu KIH itu, lanjut Idrus, adalah perubahan Pasal 74 tentang tugas DPR dan pasal 98 di UU MD3 soal tugas komisi. Seperti soal hak menyatakan pendapat (HMP).
"Usulan baru itu baru akan kami (KMP) bahas bersama pimpinan fraksi dan DPR," tandasnya.
Sebelumnya kedua kubu sudah sepakat pada 4 poin damai yang diajukan juru runding KIH Pramono Anung. Yaitu mengenai penambahan jumlah pimpinan AKD sebanyak 21 untuk KIH, penyerahan nama anggota Badan Legislasi kubu KIH, penyelesaian konflik sebelum masa reses 5 Desember, dan perubahan UU MD3 terkait penambahan AKD yang disepakati. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA