Mabes Polri siap membantu pembubaran organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI).
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Ronny F Sompie menyatakan, bantuan itu bisa berupa data ihwal pelanggaran hukum yang pernah dilakukan FPI. Namun begitu, Polri belum memberikan data itu kepada pihak Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri, selaku instansi yang berwenang.
"Bila dibutuhkan kita siap berikan data pelanggaran FPI," kata Ronny menanggapi surat permohonan dari Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama kepada Kementerian Dalam Negeri agar FPI dibubarkan.
Ronny menambahkan, data pelanggaran FPI yang dimiliki Polri perlu didukung pula oleh putusan dari pengadilan, yakni Kejaksaan Agung. Karena itu, ia berharap agar kedua instansi tidak bergantung pada data Polri.
"Perlu koordinasi dan bekerja sama melihat permasalahan dan diambil solusi," terangnya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/11/2014).[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA