post image
KOMENTAR
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprovsu, Nurdin Lubis dipanggil tim penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Untuk perkara dugaan korupsi penggunaan dana pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Operasional pimpinan dan anggota DPRD Sumut tahun 2004-2009 sebesar Rp4 miliar dengan tersangka Ridwan Bustan. Jadwal pemanggilan Nurdin Lubis, dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Chandra, Rabu kemarin (12/11/2014). Namun Nurdin Lubis yang kini menjabat sebagai dewan pengawas PDAM Tirtanadi itu, mangkir dari panggilan.

"Jadwalnya hari Rabu. Tetapi hingga saat ini belum hadir. Kita tunggu juga sampai jam kantor," ucap Chandra kemarin.

Nurdin Lubis diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan saat dia menjabat sebagai Sekwan. "Prosedurnya saat dia menjadi Sekwan semasa jabatannya," terang Chandra sembari mengatakan bila tidak hadir maka akan dijadwal ulang pemanggilan.

Saat disinggung apakah mantan Kepala Inspektorat Dzaili Azwar, kemarin juga diperiksa dalam kasus yang sama, Chandra mengaku dirinya tidak tahu pasti siapa pihak inspektorat yang diperiksa.

"Ada memang tapi tidak tahu siapa dari inspektorat diperiksa," tandasnya.

Sebelumnya juga, Mantan Sekwan DPRD Sumut tahun 2013 Randiman Tarigan juga sudah  diperiksa penyidik Kejatsu dalam perkara ini. Namun dalam perkara ini, Kejatisu hanya menetapkan Ridwa Bustan sebagai tersangka tunggal. Pasalnya pada tahun 2004-2009 tersangka melakukan korupsi sendiri.

"jadi ini cuma sekadar sebagi saksi untuk melengkapi BAP tersangka sendiri. Karena kan pada tahun itu RB melakkukan korupsi sendiri," tandasnya.

Nurdin Lubis dan Randiman Tarigan juga pernah diperiksa  tim penyidik Kejatisu saat awal mula kasus ini bergulir. Selain dia, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kepala Bagian Keuangan DPRD Sumut Nirmaraya Siregar, Bendahara Pengeluaran DPRD Sumut Muhammad Ali Nafia, Kabag Kas Daerah Yusuf Rangkuti, Kabag Akuntansi Zulkifli, Auditor Inspektorat Ilviva, dan mantan Kepala Inspektorat DZaili Azwar.

Dalam perkara ini, Kejatisu juga akan merencanakan akan memanggil Mantan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin.  Dimana dari penuturan Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejatisu, LM Nusrim mengatakan, pemeriksaan Syamsul Arifin  karena dari keterangan Ridwan Bustan. Saat itu, katanya, mantan orang nomor satu di Sumut tersebut sebagai atasan.

"Minggu depan  semua surat panggilan (saksi) baru akan dipanggil untuk melihat kasus ini. Mantan Gubernur Sumut (Syamsul Arifin) itu kayaknya bakal dipanggil. Karena dari keterangan si tersangka (Ridwan) ada menyebutkan dia jabatannya Sekwan yang masih SKPD dibawah naungan Pemprovsu, " kata Nusrim saat itu.

Tetapi lanjut Nusrim, pihaknya belum memastikan apakah mantan Bupatin Langkat tersebut diperiksa di Rutan Guntur atas kasus kasus korupsi penyalahgunaan APBD Kabupaten Langkat atau di Medan.

"Kita juga belum tau mau diperiksa di Rutan atau menunggu dia (Syamsul) keluar," terangnya.

Dalam perkara yang merugikan negara Rp4 miliar ini, untuk mendalami kasus ini Kejatisu pun membuat tim baru. Sebab, kata Nusrim, salahnsatu kendala kasus ini, tim penyidik sebelumnya telah pindah.

"Penyidik yang tersisa tinggal dua. Jadi perlu ditambah. Nantinya tim yang baru akan menyampaikan hasilnya dan kini berkasnya sudah dipelajari oleh tim baru,"tandasnya.

Sehingga, sambung Nusrim apabila tim penyidik baru dalam isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu tidak perlu meminta keterangan Syamsul Arifin karena sudah cukup, maka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan.

"Kalau memang dari hasil keterangan BAP nanti tidak perlu menunggu Syamsul maka akan segera kita limpahkan ke Pengadilan. Tetapi jikabdiperlukan maka akan kita periksa," ucap Nusrim.

Mantan Sekwan DPRD Sumut tahun ini dinyatakan sakit dan sempat disebutkan menjalani operasi ginjal di sebuah rumah sakit (RS) di Penang, Malaysia. Sehingga itu menjadi  alasan tersangka tidak ditahan dan mangkirdalam proses pemeriksaan pihak penyidik Kejatisu. Padahal, Ridwan Bustan ditetapkan Kejatisu sebagai tersangka sejak 31 Januari 2013 lalu. Perkara ini berawal dari Sekwan Sumut dan anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 yang belum mengembalikan dana TKI dan Operasional sekira Rp4 miliar.

Pada masa bakti Tahun 2004-2009 itu, seluruh anggota DPRD Sumut menerima total dana TKI dan Operasional sebesar Rp7,4 miliar.nKemudian, padatahun 2007 Kantor Departemen Dalam Negeri mengirimnfaksimili membatalkan PP No 21/2007 dan Permendagri No 21/2007 yang ditandatangani langsung Menteri Dalam Negeri Mardiyanto. Akan tetapi, dana TKI DPRD Sumut itu tidak dikembalikan oleh Ridwan Bustan selaku Sekwan saat itu.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum