post image
KOMENTAR
Pengadilan Negeri Medan Rabu (12/11/2014) menyidangkan perkara narkotika dengan terdakwa Iwan Sijabat, Jaksa Kejari Medan. Dalam sidang perdana yang diketuai oleh Parlindungan Sinaga beragendakan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan terdakwa ditangkap dikamar 109 Hotel Perintis Jalan Perintis Kemerdekaan Medan pada 9 September 2014 oleh personil sat narkoba Polresta Medan. Saat ditangkap, polisi menemukan sabu seberat 0,2 gram didalam sapu tangan berwarna merah milik terdakwa serta bong yang terbuat dari botol air mineral dibawah tempat tidur.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 112 (1) jo pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika " ujar JPU Boy Amali didalam persidanganm

Usai mendengar dakwaa JPU, persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi. Jpu menghadirkan dua orang saksi dari Satuan Narkoba Polresta Medan, keduanya yaitu Bripka Budi Ramadana dan Bripka Khairul Ramadhan.

Dalam keterangannya, Bripka Budi Ramadana menjelaskan penangkapan terhadap terdakwa berkat informasi dari masyarakat. Berdasarkan informasi itu, tim yang berjumlah 5 orang langsung menuju hotel Perintis.

"Jadi waktu itu kami lagi berkumpul di Mako, ada informasi seseorang buru-buru datang kehotel untuk menginap, atas informasi itu kami langsung datang ke hotel" jelasnya.

Bripka Budi juga mengatakan sebelum menangkap terdakwa, polisi terlebih dahulu meminta agar resepsionis yang mengetuk kamar terdakwa. Setelah itu, polisi  menggeledah terdakwa dan menemukan barang bukti sabu seberta 0,2 gram didalam sapu tangan.

"Terdakwa bukan target operasi, kami baru mengetahui identitas terdakwa setelah terdakwa diperiksa di Polres" papar Bripak Budi dihadapan majelis hakim.

Usai mendengarkan keterangan saksi, persidangan kemudian dilanjutkan dengan memeriksa terdakwa. Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim, Iwan Sijabat mengaku telah menggunakan sabu sejak 4 tahun silam.

"Udah sektira 4 tahun yang mulia, saya gunakan untuk menunjang kerja," terang Iwan Sijabat menjawab pertanyaan majelis.

Mendengar jawaban terdakwa, Ketua majelis hakim Parlindungan Sinaga langsung menasehati terdakwa.

"Kalau karena pekerjaan kan anda bisa banyak pudding, olah raga. Anda ini sepertinya suidah pada tahap ketergantungan. Banyak cara agar kita bisa bekerja maksimal," jelas ketua majelis Parlindungan Sinaga.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Mirza menyatakan bahwa terdakwa pernah di assesment oleh medis. Kesimpulan assesment itu, terdakwa dinyatakan sudah sangat terganggu oleh zat adiktif.

Persidangan ini kemudian ditunda hingga Senin (24/11) untuk mendengar tuntutan JPU.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum