Bolumai Berutu (27) warga Jalan Gatot Subroto mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Medan, Rabu (12/11/2014) sore.
Kedatangan karyawan bengkel ban Star di Jalan Setia Budi lantaran disiksa, disekap dan dirampok sang majikan RS (40) karena ia dituduh mencuri ban.
Ia menceritakan, kejadian ini bermula pada 25 Oktober 2014, saat sang majikan kehilangan ban dibengkelnya. Melihat hal itu, sang majikan lalu memanggil korban dan langsung menuduhnya. Lantaran tak melakukan pencurian itu, korban pun membantahnya.
"Sudah kubilang bukan aku yang nyuri, tapi manikanku tak percaya," jelasnya.
Mendengar perkataan itu, sang majikan naik darah dan langsung memukul korban. Tak hanya itu, sang majikan juga menyuruh enam orang karyawan lainnya untuk menyeret korban kekamar mandi bengkel.
"Usai dipukul, lalu aku diseret kekamar mandi dan disekap selama dua hari. Dompet yang berisi ATM dengan uang tunai Rp 14 Juta dan uang tunai Rp 1,6 Juta juga diambilnya," jelasnya.
Ia kemudian dilepas pada Minggu (26/11/2014) malam sang majikan menyuruh korban untuk menandatangani surat yang berisikan bahwa korbanlah yang melakukan pencurian itu.
"Aku disuruhnya menandatangani surat itu, kalau ngga aku tidak akan dilepas dan akan terus disiksa," katanya.
Selang beberapa menit kemudian, korban pun masuk kedalam ruang SPKT Polresta Medan untuk membuat laporan yang dialaminya.[rgu]
KOMENTAR ANDA