post image
KOMENTAR
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali melakukan pemeriksaan tiga pejabat RSUD Perdagangan Kabupaten Simalungun, atas kasus dugaan korupsi alat-alat kesehatan (Alkes) bersumbers APBN-P TA 2012 senilai Rp 5 Miliyar.

Menurut keterangan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Chandra Purnama mengatakan saksi dipanggil sesuai jadwal sebagai saksi merupakan orang-orang mengetahui persis prosedur pengadaan alkes tersebut.

"Kita minta keterangan sebagai saksi. Karena, memiliki kapasitas untuk pengadaan alkes tersebut," ucap Chandara Kepada wartawan, Rabu (12/11/2014) siang.

Dimana, Chandra menyebutkan ketiga saksi tersebut, yakni Romauli Silalahi selaku Ketua Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang/Jasa kegiatan pengadaan Alkes RSUD Perdagangan Kabupaten Simalungun TA. 2012. Kemudian, Desima Hutagaol selaku Sekretaris Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang/Jasa pada kegiatan pengadaan Alkes RSUD Perdagangan Kab Simalungun TA. 2012.

Selanjutnya, Anita Hutapea selaku Anggota Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang/Jasa pd kgiatan pengadaan Alkes RSUD Perdagangan Kabupaten Simalungun TA. 2012.

"Mereka menjalani pemeriksaan sejaka pukul 10 pagi tadi hingga sekarang (kemarin). Kalau materi sendiri tidak bisa kita publikasi lah," ujar Chandra.

Dalam proyek pengadaan Alkes di RSUD Perdagangan ini, Kejatisu telah menetapkan tiga tersangka. Yakni dari RSUD Perdagangan Simalungun yakni JES SKM MKes selaku PPK, RS SKM selaku Ketua ULP, dan Andri SE selaku rekanan PT Global Sukses.

Diketahui kasus korupsi alkes tersebut terjadi dibeberapa daerah di Sumut. Diantarnya korupsi alkes di RSUD Perdagangaan Kabupaten Simalungun, korupsi di RSUD Sultan Sulaiman Sergei, RSUD Panyabungan Kabupaten Madina, RSUD Dr. Tengku Mansyur Kota Tanjung Balai.

Dimana di daerah tersebut masing-masing mendapat anggaran Rp5 miliar yang bersumber dana dari APBN-P TA 2012 senilai Rp 116 Miliar dan dana dekonsentrasi/tugas pembantuan di beberapa Kabupaten/Kota. Dalam pengadaan alat-alat kesehatan tersebut muncul dugaan korupsinya dengan modus pemahalan harga yang dilakukan para tersangka.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum