Subdit IV/ Renakta Ditreskrimum Polda Sumut masih melakukan pengembangan terhadap Basri Tamba alias Andi (37) warga Jalan Sei Berantas, mucikari terlibat kasus perdagangan orang atau trafficking yang diamankan di Hotel Grand Aston, Jalan Balai Kota, Jumat (7/11/2014) sekitar pukul 21.00 malam kemarin.
Kasubdit IV/ Renakta Polda Sumut, AKBP Juliana Situmorang, Rabu (12/11/2014) mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku telah 5 tahun melakoni bisnis haramnya itu melalui via bbm ke pada pria hidung belang ke sejumlah hotel di Kota Medan.
"Sudah 5 tahun pelaku melakukan bisnisnya dan itu dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi dan pelaku merupakan tulang punggun keluarga," jelasnya.
Dikatakannya, ketiga wanita yang diamankan tersebut saat ini telah dipulangkan dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Pemulangan wanita itu setelah sebelumnya membuat pernyataan dan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas sosial Provsu. Namun pihak Pemprovsu mengaku tidak memilik anggaran untuk mengantarkan wanita itu ke Panti Dinas Sosial (Parawaksa) yang ada di Brastagi untuk dilakukan pembinaan. Jadi, inisitip kita, ketiga wanita itu kita pulangkan," jelasnya.
Seperti diberitakan, Seorang mucikari Basri Tamba alias Andi (37) warga Jalan Sei Berantas diamankan Subdit IV/ Renakta Ditreskrimum Polda Sumut. Pelaku diamankan polisi lantaran terlibat kasus perdagangan orang atau trafficking di Hotel Grand Aston, Jalan Balai Kota.
Mucikari ini mempunyai jaringan tersendiri dan mempunyai anak buah rata-rata berusia 20-25 tahun, yang siap diperkerjakan untuk melayani pelanggan pria hidung belang.
Dari pelaku, polisi mengamankan tiga orang wanita Eka Sila (23) warga Jalan Darusalam, Airini Tanjung (24) warga Jalan Brigjen Katamso, Anggi Lestari Tobing (16) warga Jalan Darusalam dan barang bukti uang Rp 3 juta serta 8 unit HP berbagai merk.[rgu]
KOMENTAR ANDA