Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan , Muhammad Hatta menilai, pengosongan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk merupakan penistaan terhadap UUD 1945. Dimana pada Undang-undang tersebut terkandung isi yang menyebutkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut Hatta, wacana pengosongan kolom agama pada KTP tersebut terindikasi adanya upaya kelompok yang meninginkan negara ini tidak memiliki keyakinan. Sehingga dengan mudah di pecah belah.
"Dalam UUD 1945 sudah jelas disebutkan bahwa, Ketuhanan Yang Maha Esa itu adalah adanya agama yang di anut. Jadi kalau dikosongkan, berarti bangsa ini tidak memiliki Tuhan. Kan aneh. Itu lah yang harus kita sikapi selaku ummat beragama," ungkapnya, Rabu (12/11/2014).
Lebih lanjut Hatta menjelaskan, kolom agama pada KTP merupakan identitas pribadi seseorang yang tinggal di Indonesia. Jadi, jika tetap dipaksakan untuk dihilangkan, berarti negara sudah melanggar hak azasi manusia untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang jati diri seseorang yang termuat pada KTP tersebut.
"Jika keputusan pengosongan kolom agama ini tetap dipaksakan oleh Kementerian Dalam Negeri, wakil rakyat yang duduk di Legislatif harus bisa mempertahankan identitas warga negara ini. Karena akan menimbulkan efek negatif di masyarakat," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA