Satuan Reseres Narkoba Polresta Medan membongkar peredaran narkoba dengan modus menjual sabu -sabu yang disimpan didalam buku.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan empat orang tersangka yaitu YS (33) warga Jalan HM Yamin, Gang Kemuning, Kecamatann Medan Perjuangan, SHP (45), ASM (28), dan A (35) yang merupakan warga Marelan.
Selain itu, dari tersangka yang diamankan di dua lokasi ini, polisi juga mengamankan 470 gram sabu - sabu, satu buah buku tempat menyimpan sabu dan tiga buah timbangan elektrik.
Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander, Senin (10/11/2014) mengatakan, terbongkarnya modus penjualan sabu dengan buku ini bermula dari informasi dimana tersangka YS (33) yang kerap menjual barang haram itu dilingkungannya. Mendapat informasi itu, pihaknya lalu melakukan penyamaran (Undercover Buy) sebagai pembeli.
"Saat hendak melakukan transaksi dengan anggota kita, tersangka langsung diamankan. Modusnya menjual sabu yang disimpan didalam buku agar tidak diketahui oleh petugas," jelasnya.
Selanjutnya, pihaknya lalu melakukan pengembangan dan mengamankan tiga tersangka lainnya di kawasan Marelan.
"Peredaran narkoba yang mereka lakukan sampai keluar kota," katanya.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan keempat tersangka.
"Keempatnya kita jerat dengan pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," jelasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA