post image
KOMENTAR
Satuan Reseres Narkoba Polresta Medan membongkar peredaran narkoba dengan modus menjual  sabu -sabu yang disimpan didalam buku.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan empat orang tersangka yaitu YS (33) warga Jalan HM Yamin, Gang Kemuning, Kecamatann  Medan Perjuangan, SHP (45), ASM (28), dan A (35) yang merupakan warga Marelan.

Selain itu, dari tersangka yang diamankan di dua lokasi ini, polisi juga mengamankan 470 gram sabu - sabu, satu  buah buku  tempat menyimpan sabu dan tiga buah timbangan elektrik.

Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander, Senin (10/11/2014) mengatakan, terbongkarnya modus penjualan sabu dengan buku ini bermula dari informasi dimana  tersangka YS (33) yang kerap menjual barang haram itu dilingkungannya. Mendapat informasi itu, pihaknya lalu melakukan penyamaran (Undercover Buy) sebagai pembeli.


"Saat hendak melakukan transaksi dengan anggota kita, tersangka langsung diamankan. Modusnya menjual sabu yang disimpan didalam buku agar tidak diketahui oleh petugas," jelasnya.

Selanjutnya, pihaknya lalu melakukan pengembangan dan mengamankan tiga tersangka lainnya di kawasan Marelan.

"Peredaran narkoba yang mereka lakukan sampai keluar kota," katanya.

Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan keempat tersangka.

"Keempatnya kita jerat dengan pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," jelasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel