Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menegaskan usulan yang menyatakan tidak wajib mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memberi solusi bagi penganut kepercayaan di luar enam agama yang diakui di Indonesia.
"Bukan masalah yang prinsip. Kami mendengar dari masyrakat: 'Kami mendapatkan KTP kok sulit Pak, kami kan WNI, saya punya keyakinan, tapi di luar enam agama sah.' Itu yang akhirnya membuat kami usulkan pengosongan kolom agama," kata Tjahjo Kumolo di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (10/11).
Menurut Tjahjo, selama ini penganut keyakinan di luar agama yang diakui di Indonesia kesulitan dalam mendapatkan KTP, lantaran terbentur persyaratan administrasi. Padahal, mereka adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Tjahjo pun menegaskan tidak ada usulan penghapusan kolom agama di KTP. Hanya saja tidak diwajibkan mengisi kolom agama di KTP.
"Ya tidak ada. Logikanya gimana kok dikosongkan. Anda punya agama kan lha kenapa kok dikosongkan," demikian Tjahjo. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA