post image
KOMENTAR
Setelah menerima desakan dari berbagai pihak yang mengatasnamakan kepentingan, akhirnya Sekretariat DPRD Medan menerima permohonan perubahan peruntukan Jalan Jawa seluas 23 ribu meter, Kamis kemarin (6/11). Permohonan perubahan peruntukan tersebut atas nama Handoko. Masuknya permohonan perubahan peruntukan ini pun di akui Sekretaris DPRD Medan Azwarlin Nasution, Senin (10/11/2014).

"Sudah kami terima permohonan perubahan peruntukannya. Tapi, bukan Gedung Medan Center Poin (MCP), tapi Jalan Jawa dengan luas tanah 23 ribu meter," ungkap Azwarlin.

Azwarlin menjelaskan, permohonan tersebut saat ini sudah diteruskan ke pimpinan DPRD Medan untuk dikoreksi dan disposisi. Berkas itu nantinya akan dikembalikan ke Sekretriat untuk disampaikan ke Komisi D DPRD Medan untuk dibahas. Sementara Komisi sendiri belum dibentuk. Jadi, berkas tersebut belum bisa diteruskan untuk dibahas.

"Setelah pelantikan unsur pimpinan dewan defenitif, kemungkinan hari ini komisi-komisi sudah dibentuk. Jadi, sudah bisa diteruskan untuk dibahas," katanya.

Dia menambahkan, apa yang menjadi keputusannya nanti tentunya berdasarkan pembahasan komisi dan pendapat Fraksi-fraksi. Sejauh ini belum bisa dipastikan.

"Semua itu tergantung pendapat fraksi yang disampaikan dalam sidang paripurna," pungkasnya.[rgu]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Pemerintahan