post image
KOMENTAR
Anggota DPRD Medan dari Fraksi PAN Bahrumsyah mengaku, pihaknya akan melihat dulu alas hak yang diajukan pemohon (Handoko) atas Perubahan Peruntukan (PP) Jalan Jawa. Menurutnya, apabila sertifikat yang di ajukan bukan asli, maka secara pribadi dirinya mengatakan lebih baik tidak dibahas dan langsung ditolak permohonan tersebut. Sebab yang di ajukan pemohon, tidak memenuhi syarat apabila hanya berdasarkan keputusan Mahkamah Agung.

"Kami minta alas haknya dilihat dulu. Kalau hanya berdasarkan keputusan MA tidak bisa. Sebab, tidak memenuhi syarat dan itu harus ditolak langsung," ungkapnya Senin (10/11/2014).

Lebih lanjut Bahrumsyah menjelaskan, apabila hanya memohon, semua orang bisa memohon. Tidak mungkin langsung ditolak. Penolakan tentunya setelah dilakukan pemeriksaan berkas atau pembahasan. Sebab, permohonan diajukan tidak bisa sembarangan. Harus memenuhi syarat dan ketentuan. Salah satunya adanya alas hak yang asli.

"Yang punya alas hak asli saja belum tentu diterima perubahan peruntukannya. Apalagi hanya mengandalkan putusan MA. Jadi, jangan asal memohon saja," tegasnya.

Bahrum menambahkan, bahkan revisi Perwal yang dilakukan Pemko Medan karena adanya putusan MA melakukan judicial review tidak serta merta Perwal tersebut diubah. Yang dirubah seharusnya Permendagri No 32/2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebab, Perda dan Perwal tentang IMB mengacu kepada peraturan tersebut atau diatasnya. Setiap Perda dan perwal tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya. Apabila bertentangan, maka Mendagri berhak membatalkannya.

"Jadi, yang di rubah itu harusnya Permendagri, bukan Perwal.  Perwal itu peraturan paling rendah atau paling akhir. Tidak bisa aturan itu bertentangan dengan aturan di atasnya. Jadi, revisi itu tidak sah. Mendagri berhak membatalkannya. Perda saja bisa dibatalkan, apalagi hanya Perwal. Pemko Medan jangan merubah begitu saja hal itu sama saja menyalahi aturan," sambungnya.

Dalam kesempatan itu dirinya memaparkan, perubahan peruntukan sudah tidak bisa lagi dilakukan dikarenakan telah disahkannya Perda Rancangan Detail Tata Ruang Wilayah Kota Medan 20 tahun ke depan yang disahkan bersama-sama antara Pemko Medan dengan DPRD Medan beberapa waktu lalu. Dalam Perda tersebut semua wilayah Kota Medan sudah ditentukan peruntukannya masing-masing. Penetapan itu berdasarkan pembahasan berbulan-bulan. Apabila perubahan peruntukan dilakukan, sama saja dengan lari dari komitmen awal yang telah dibangun.

"Bukan berarti Perda tersebut masih dibahas di Pemprovsu, perubahan peruntukan boleh dilakukan. Jangan manfaatkan celah itu. Apabila itu dilakukan sama saja tidak komit. Peruntukan kawasan bisa berubah semua. Sia-sia saja dibahas jadinya. Jangan Pemko Medan dicap tidak komit untuk kepentingan pribadi. Mereka harus sadar. Ada aturan yang sudah disahkan bersama. Mereka juga membuat peraturan itu tidak ada gunannya. Sia-sia pembahasan berbulan-bulan tersebut," pungkasnya.[rgu]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan