Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) merancang sejumlah strategi pengawasan baru dalam pengawasan pilkada berkaitan dengan rancangan pilkada serentak yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) no 1 Tahun 2014.
"Melihat Perppu 1 tahun 2014, pilkada akan dilaksanakan serentak, akan banyak laporan. Sedangkan waktu penyelesaianya sangat singkat. Menjawab pertanyaan itu, perlu diskusi dengan berbagai stakeholder, untuk menghimpun informasi dan masukan terkait pelaksanaan pilkada serentak ini," kata Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan, Minggu (9/11/2014), di sela acara Focus Group Disscusion (FGD) bertema Pola Pengawasan Yang Lebih Efektif dalam Pengawasan Pilkada Serentak.
FGD dilaksanakan 6 dan 7 November, Bawaslu Sumut mengundang berbagai elemen di antaranya Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), Organisasi Non Pemerintahan (NGO), Akademisi, Aliansi Jurnalis Indonesia(AJI) Medan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut, Pemantau Pemilu, Penggiat Pemilu dan Penyelenggara Pemilu.
"Kegiatan ini merupakan sharing (berbagi) informasi dan brain storming (bertukar fikiran) tentang pola pelaksanaan pengawasan pada pilkada serentak di seluruh Wilayah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2015," katanya.
Forum diskusi ini juga menjadi media sosialisasi dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang pelaksanaan pilkada.
"Berbagai kritik dan masukan dalam diskusi akan menjadi catatan yang disampaikan kepada Bawaslu RI, sehingga menjadi pertimbangan dalam pembuatan peraturan," katanya.
Dalam diskusi mencuat, pengawas pemilu memiliki tugas dan kewenangan baru dibandingkan Undang Undang Pemerintah Daerah yang sebelumnya menjadi payung hukum pelaksanaan pilkada. Di antaranya mengenai kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam sengketa putusan KPU dan penyelesaian sengketa hasil tidak di mahakamah Konstitusi, melainkan di jajaran Mahkamah Agung.
Pembentukan pengawas pemilu lebih cepat, sehingga seluruh tahapan bisa diawasi. Pembentukan penyelenggara pengawas pemilu harus lebih selektif dan lepas dari berbagai intervensi. Mengingat pilkada serentak dan berpotensi banyaknya aduan sengketa, pidana dan administrasi butuh penguatan dan penambahan sumberdaya manusia (SDM) di lembaga pengawas pemilu.
Selain itu, muncul juga pertanyaan dari peserta terkait kepastian sistem pilkada mendatang. UU No 12/2014 tentang Pilkada disahkan DPR menyebutkan sistem pemilihan melalui DPRD. Sedangkan Perppu yang membatalkan UU No 22/2014 yang mengatur mekanisme pemilihan langsung dinilai masih menunggu pembahasan DPR.
Pimpinan Divisi Hukum Dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sumut Herdi Munthe mengatakan, sebagai penyelenggara pihaknya tidak bisa menafsirkan dan ikut dalam opini publik. Dia menegaskan bahwa Bawaslu lembaga pelaksana undang-undang.
"Kita tidak dalam kapasitas menilai undang undang. Perppu setara undang-undang," katanya dan Bawaslu harus menyiapkan penguatan atas undang-undang.[rgu]
KOMENTAR ANDA