Subdit IV/ Renakta Ditreskrimum Polda Sumut masih melakukan pemeriksaan terhadap Basri Tamba alias Andi (37) warga Jalan Sei Berantas, mucikari terlibat kasus perdagangan orang atau trafficking yang diamankan di Hotel Grand Aston, Jalan Balai Kota, Jumat (7/11/2014) sekitar pukul 21.00 malam kemarin.
Kasubdit IV/ Renakta Polda Sumut, AKBP Juliana Situmorang, Minggu (9/11/2014). mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku mendapatkan uang sebesar Rp 1,5 juta dari setiap transaksi anak buahnya.
"Tarif anak buahnya sekali short time Rp 3 juta dan pelaku menerima uang dari anak buahnya Rp 1,5 juta. Kalau untuk long time tarifnya Rp 10 juta," jelasnya.
Dijelaskannya, pihaknya telah lama mengintai keberadaan pelaku.
"Pelaku cukup lihai untuk menghilangkan jejak saat terjadinya penangkapan," jelasnya.
Rata - rata, anak buahnya tersebut kebanyakan bekerja di salon yang ada di Kota Medan.
"Anak buahnya memiliki paras cantik dan tubuhnya bahenol. Pelaku akan dijerat dengan pasal 2 UU no 21 tahun 2007 tentang tindak perdagangan orang dan pasal 82,83 UU no 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Seperti diberitakan, Seorang mucikari Basri Tamba alias Andi (37) warga Jalan Sei Berantas diamankan Subdit IV/ Renakta Ditreskrimum Polda Sumut. Pelaku diamankan polisi lantaran terlibat kasus perdagangan orang atau trafficking di Hotel Grand Aston, Jalan Balai Kota.
Mucikari ini mempunyai jaringan tersendiri dan mempunyai anak buah rata-rata berusia 20-25 tahun, yang siap diperkerjakan untuk melayani pelanggan pria hidung belang.
Dari pelaku, polisi mengamankan tiga orang wanita Eka Sila (23) warga Jalan Darusalam, Airini Tanjung (24) warga Jalan Brigjen Katamso, Anggi Lestari Tobing (16) warga Jalan Darusalam dan barang bukti uang Rp 3 juta serta 8 unit HP berbagai merk.[rgu]
KOMENTAR ANDA