post image
KOMENTAR
Subdit IV/ Renakta Ditreskrimum Polda Sumut masih melakukan pemeriksaan terhadap  Basri Tamba alias Andi (37) warga Jalan Sei Berantas, mucikari  terlibat kasus perdagangan orang atau trafficking yang diamankan di  Hotel Grand Aston, Jalan Balai Kota, Jumat (7/11/2014) sekitar pukul 21.00 malam kemarin.

Kasubdit IV/ Renakta Polda Sumut, AKBP Juliana Situmorang, Minggu (9/11/2014). mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku mendapatkan uang sebesar Rp 1,5 juta dari setiap transaksi anak buahnya.

"Tarif anak buahnya sekali short time Rp 3 juta dan pelaku menerima uang dari anak buahnya Rp 1,5 juta. Kalau untuk long time tarifnya Rp 10 juta," jelasnya.

Dijelaskannya,  pihaknya telah lama mengintai keberadaan pelaku.

"Pelaku cukup lihai untuk menghilangkan jejak saat terjadinya penangkapan," jelasnya.

Rata - rata, anak buahnya tersebut kebanyakan bekerja di salon yang ada di Kota Medan.

"Anak buahnya memiliki paras  cantik dan tubuhnya bahenol. Pelaku akan dijerat dengan pasal 2 UU no 21 tahun 2007 tentang tindak perdagangan orang dan pasal 82,83 UU no 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

Seperti diberitakan, Seorang mucikari Basri Tamba alias Andi (37) warga Jalan Sei Berantas diamankan  Subdit IV/ Renakta Ditreskrimum Polda Sumut. Pelaku diamankan polisi lantaran terlibat kasus perdagangan orang atau trafficking di Hotel Grand Aston, Jalan Balai Kota.

Mucikari ini mempunyai jaringan tersendiri dan mempunyai anak buah rata-rata berusia 20-25 tahun, yang siap diperkerjakan untuk melayani pelanggan pria hidung belang.
 
Dari pelaku, polisi mengamankan tiga orang wanita Eka Sila (23) warga Jalan  Darusalam,  Airini Tanjung (24) warga Jalan Brigjen Katamso, Anggi Lestari Tobing (16) warga Jalan Darusalam dan barang bukti  uang Rp 3 juta serta 8 unit HP berbagai merk.[rgu]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal