post image
KOMENTAR
Konsep demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) yang diterapkan di Indonesia adalah demokrasi dan HAM yang Pancasilais.

Salah satu dasar itu yang membuat Dewan Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPP BKPRMI) menolak dengan keras pengosongan kolom agama pada kartu tanda penduduk (KTP).

Dalam rilis yang dikirimkan Ketua Umum DPP BKPRMI, Said Aldi Al Idrus, ada lima alasan BKPRMI menolak pengosongan kolom agama. Yang pertama yaitu, Pancasila secara tegas menyatakan Indonesia negara yang berketuhanan.Sebagai konsekuensinya pada administrasi kependudukan, sudah menjadi wajib hukumnya untuk mencantumkan agama atau keyakinan seseorang.

Dua, kolom agama pada KTP penting untuk mempertegas bahwa Indonesia bukan negara sekuler walaupun juga disadari bahwa Indonesia bukan negara agama. Di Indonesia, pengakuan terhadap eksisitensi agama dijamin oleh Negara

Ketiga, identitas agama seseorang sangat penting dalam proses kehidupan, misalkan dalam pernikahan, tata cara bergaul, bersosialisasi dengan masyarakat dan sampai dengan urusan kematian. Keempat, pencantuman kolom agama pada KTP juga untuk menghindari bangkitnya ateis dan komunis di Indonesia.

"Terakhir, pencantuman kolom agama pada KTP juga untuk menjaga keberagaman dan eksistensi agama-agama yang ada di Indonesia," jelas Said Aldi Al Idrus. [hta/rmol]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas