Pemerintah berniat untuk bergerak cepat dalam merealisasikan program kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar dan kartu Keluarga Sejahtera. Sebab itu, pemerintah tiak perlu meminta persetujuan DPR untuk program tersebut.
Bahkan, Presiden Joko Widodo mempertanyakan ke DPR yang mana dia harus lapor. Apalagi, dia menegaskan, pihaknya ingin bergerak cepat.
"Lha, kalau harus lapor dulu ke DPR, lapor kemana? ketemu siapa? ke komisi yang mana? alat kelengkapan dewan-nya mana?... Apa saya harus menunggu terus..? Kita inginnya cepat, tapi kenapa DPR bergerak lamban? Untuk kepentingan rakyat kita jangan main-main..." tulis Jokowi lewat akun Facebook-nya Ir H Joko Widodo.
Terkait hal tersebut, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan, pelaksanaan program KIS dan KIP tidak perlu izin DPR. Alasannya, anggaran program tersebut sudah ada dalam nomenklatur anggaran yang telah disusun.
Sementara sebelumnya, anggota DPR Bambang Soesatyo mengingatkan Presiden Joko Widodo agar tidak melanggar disiplin anggaran terkait program tiga "kartu sakti"-nya.
UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) menetapkan bahwa konsekuensi biaya dari semua program dan kegiatan pemerintah harus dikonsultasikan dan disetujui DPR.
"Penerbitan dan pembiayaan tiga kartu sakti Presiden Joko Widodo otomatis berstatus ilegal karena tak pernah dikonsultasikan dan disetujui DPR. Termasuk kalau Presiden berkilah bahwa itu dana CSR atau alasan lain yang dicari-cari sebagai dana yang bisa digunakan dari BUMN," kata Bambang. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA