Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan mengenai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara untuk tahun 2015, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Jum'at (7/11/2014). Dewan Pengupahan Sumut menetapkan UMP sebesar Rp 1.625.000, naik dibanding UMP 2014 sebesar Rp 1.505.850. UMP tersebut masih berpeluang direvisi jika harga BBM bersubsidi dinaikkan oleh pemerintah.[Foto:Humas Pemprovsu]
KOMENTAR ANDA