post image
KOMENTAR
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho mengatakan kenaikan pentapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 1.625.000 belum mengacu pada asumsi kenaikan harga BBM yang sudah direncanakan oleh pemerintah. Menurutnya, masih terbuka peluang besaran UMP tersebut berubah jika pemerintah sudah resmi menaikkan harga BBM bersubsidi tersebut.

"Pemprovsu sendiri menurutnya akan memperjuangkan revisi angka tersebut jika BBM kepada pemerintah pusat jika kemudian harga BBM sudah ditetapkan naik. Tapi ini kan masih belum tentu naik, karena Mas Jokowi saja masih dipertanyakan oleh Mas Simbolon" katanya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Jum'at (7/11/2014).

Jumlah UMP yang ditetapkan ini masih jauh dibanding dengan tuntutan buruh yang melakukan aksi unjuk rasa beberapa hari lalu, dimana mereka meminta UMP sebesar Rp 2 juta. Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pengupahan Daerah Sumut, Nelson Manalu berharap para buruh tidak salah memakna UMP tersebut, sebab UMP tersebut hanya menjadi acuan bagi kabupaten/kota untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

"Besaran UMK tetap ditentukan didaerah masing-masing. Jadi janga ada anggapan kalau mau gaji naik maka demo," ungkapnya.[rgu]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan