Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 1.625.000 untuk tahun 2015 mendatang. Pengumuman mengenai besaran UMP tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho saat memberikan keterangan pers di Kantor Gubernur Sumut, Jum'at (7/11/2014).
Hadir dalam pemaparan tersebut anggota dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan buruh, pengusaha dan unsur pemerintah.
"Tadi malam kami menemukan titik temu UMP Sumut 2015 Rp 1.625.000.JIka dibandingkan dengan KHL terendah, maka persentase UMP Sumut 2015 mencapai 127,85% . Persentase tersebut termasuk yang tertinggi di Indonesia. Banyak di beberapa provinsi UMP dibawah KHL," ujar Gubsu.
Besaran upah ini sendiri menurut Gatot akan menjadi acuan dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Sumatera Utara.
"UMK harus berada diatas UMP," ungkapnya.
Besaran UMP yang ditetapkan untuk tahun 2015 mendatang tersebut lebih besar dibanding tahun 2014 ini yang hanya sebesar Rp 1.505.850.[rgu]
KOMENTAR ANDA