Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengaku akan pelajari keterlibatan Bupati Nias Selatan (Nisel) Idealisman Dachi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan RSUD Lukas Hilisimaetano di Teluk Dalam.
Sebab, dari keterangan Wakil Bupati Nisel, Hukuasa Nduru saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Medan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Balai Benih Induk (BBI) Rabu kemarin, menyebutkan Bupati lah yang menjadi dalang dugaan korupsi pengadaan lahan. Baik kasus BBI maupun lahan untuk RSUD tersebut.
"Kalau fakta-fakta yang terungkap selama di kasus BBI ada menjurus ke kasus RSUD yang kita tangani maka kita lihat nanti untuk pelajarinya,"kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Chandra Purnama, Jum'at (7/11/2014).
Lanjut dia, hingga saat ini pihaknya sedang meminta pendapat ahli dari Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP). "Kita juga sudah kordinasikan, ke BPKP untuk audit kerugian negaranya. Karena kan kita juga sudah ada dari temuan BPK," jelasnya.
Dalam perkara ini kata Candra, pihaknya juga terus melakukan pemanggilan saksi. Bahkan untuk Sekda Nisel, Asa'aro Laia dan Firman Adil Dachi selakuk rekanan sudah diperiksa sebagai tersangka. "Saksi-saksi sudah diperiksa. Tapi kalau ada diperlukan pemeriksaan saksi lain maka akan dipanggil,"terangnya.
Dalam perkara ini, penyidik Kejatisu telah memeriksa Bupati Nisel Idealisman Dachi, sebagai saksi pada Maret lalu. Kedatangan Idealisman ke Kejati Sumut itu memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan penyidik. Dia beralasan tidak mendapat surat pemanggilan pertama, sedangkan saat pemanggilan kedua dia mengikuti rapat terkait APBD di DPRD Nisel.
"Pemanggilan kedua kita jadwal ulang karena semalam itu kita lagi rapat DPR untuk mengesahkan APBD, dan makanya kita jadwal ulang datang hari ini," jelasnya.
Ditanya tentang keterkaitannya dengan kasus ini. Idealisman mengatakan, yang bertanggung jawab adalah masing-masing SKPD yang menggunakan anggaran.
"Bupati itu punya tatanan kebijakan umum, bukan teknis. Yang punya tatanan dan bertanggung jawab itu SKPD pengguna anggaran, jadi jangan disalahartikan," ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 17 orang pejabat di Nisel sebagai tersangka, yaitu Asa'aro Laia selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Nisel, Aminuddin Siregar selaku Kepala BPN Nisel yang menjadi Ketua Panitia Pengadaan Tanah, Tongoni Tapunao selaku Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah, serta enam orang anggota Panitia Pengadaan Tanah diantaranya Lahumezaro Zebua, Nurudodo Sarumaha, Warisan Ndruru, Monasduk Duha, Meniati Dachi, Fohalowo.
Kemudian, Ahlan Waw selaku PPAT Kecamatan Fanayama, Siado Zai selaku Ketua Tim Penaksir Harga, Sugianto selaku Sekertaris Penaksir Harga, serta tiga orang anggota tim Penaksir Harga diantaranya Ikhtiar Dhuha, Yockie AK Dhuha dan Abdril Samosir. Selain itu terdapat dua orang pihak swasta yang ikut jadi tersangka, yaitu Firman Adil Dachi, yang merupakan adik Bupati Idealisman Dachi, dan Sushi Marlina Dhuha.
Dugaan korupsi ini terjadi karena para tersangka diduga telah menggelembungkan harga dalam pengadaan 2 persil tanah seluas 60 ribu meter persegi pada 2012. Lahan itu diperuntukkan bagi pembangunan RSUD Lukas Hilisimaetano di Teluk Dalam Nias Selatan.[rgu]
KOMENTAR ANDA