Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah baik gubernur, bupati, walikota dan pejabat di bawah Kemendagri untuk menggunakan fasilitas ruang rapat kantor yang telah tersedia jika menggelar rapat.
Mendagri melarang rapat kepala daerah digelar di hotel atau gedung mewah. Instruksi ini merupakan upaya Mendagri untuk mendorong adanya penghematan anggaran pada pemerintah daerah (pemda).
Instruksi ini disampaikan Tjahjo saat rapat kerja dengan pejabat eselon I dan II di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (6/11/2014).
Tak hanya itu, Mendagri juga melarang seluruh pejabat Kemendagri menginap di hotel yang mewah.
"Termasuk kalau masing-masing dirjen undang daerah gunakan ruang rapat. Nginap di hotel terdekat. Ini termasuk diklat," tegas Tjahjo.
Mendagri juga melarang pejabat daerah untuk menggunakan mobil dinas mewah. Gubernur, bupati dan walikota harus mematuhi aturan penggunaan mobil dinas dengan kapasitas 2.700 cc.
"Jangan seperti kasus mobil dinas DPRD Riau seharga Rp 4 miliar. Kalau harus Jeep, jangan Rp 4 miliar," demikian Tjahjo.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA