post image
KOMENTAR
Kepala Bidang Bagi Hasil Pajak (BHP) Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Medan, Zakaria mengaku, Perusahaan Daerah Pasar  yang menunggak PBB kepada Pemko Medan sebesar Rp6 miliar, akan membayarnya hutang tersebut pada tahun 2015 mendatang. Pasalnya perusahaan yang di pimpin Benny Sihotang tersebut tengah mengalami krisis anggaran, lantaran digunakan untuk membangun pasar tradisional di Jalan Pasar 5 Kecamantan Medan Denai.

"Itulah alasan mereka. Jadi, kita tunggu tahun depan. Kalau tak dibayar, aset perusahaan itu akan dilakukan penyitaan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan," paparnya Jum'at (7/11/2014).

Di sisi lain, Zakaria tak lupa mengucapkan terima kasih atas niat baik Medan Club di Jl. RA Kartini No.36 yang secara korperatif sudah membayar tunggakan PBB selama dua tahun.

"Terima kasih atas pengertian pihak Medan Club yang sudah membayar tunggakan PBB-nya selama dua tahun yang sebelumnya mencapai Rp978.643.073 dan dibayar dengan cara mencicil. Semoga tindakan ini di ikuti oleh Wajib Pajak lainnya, demi mendukung pembangunan di Kota Medan," pungkasnya.[rgu]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan