
"Itulah alasan mereka. Jadi, kita tunggu tahun depan. Kalau tak dibayar, aset perusahaan itu akan dilakukan penyitaan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan," paparnya Jum'at (7/11/2014).
Di sisi lain, Zakaria tak lupa mengucapkan terima kasih atas niat baik Medan Club di Jl. RA Kartini No.36 yang secara korperatif sudah membayar tunggakan PBB selama dua tahun.
"Terima kasih atas pengertian pihak Medan Club yang sudah membayar tunggakan PBB-nya selama dua tahun yang sebelumnya mencapai Rp978.643.073 dan dibayar dengan cara mencicil. Semoga tindakan ini di ikuti oleh Wajib Pajak lainnya, demi mendukung pembangunan di Kota Medan," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA